Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pemprov Tak Tolerir PNS Telat Gara-gara HPS

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memberikan toleransi kepada pegawai negeri sipil yang terlambat datang di kantor karena alasan mengantar anak pada hari pertama sekolah (HPS).

“Kami tidak menoleransi hal itu, terlambat (masuk kerja) ya diberi sanksi, kami tidak akan membedakan, sekolah ya sendiri, bekerja ya sendiri,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan imbauan bagi jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Jateng terkait dengan pemberian toleransi bagi pegawai yang terlambat ke kantor karena mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Selain itu, Pemprov Jateng juga belum menerima surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan imbauan untuk memperbolehkan aparatur sipil negara datang terlambat ke kantor dengan alasan mengantar anak ke sekolah.

“Hingga saat ini, kami belum menerima surat edaran dari Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan maupun Kementerian PAN-RB, kami tidak ada imbauan bagi PNS yang boleh datang terlambat pada Senin (18/7),” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang ditemui terpisah saat melakukan kunjungan kerja di Kota Semarang, memberikan izin kepada seluruh aparatur negara untuk mengantarkan anaknya masuk sekolah hari pertama pada 18 Juli 2016.

“Kami sudah mengeluarkan dan menyosialisasikan surat edaran bernomor B/2461/M.PANRB/07/2016 pada Kamis (14/7) untuk menindaklanjuti surat edaran Kemendikbud No.28901/MPK.A/KP/2016 tentang permohonan izin terlambat bagi aparatur sipil negara di hari pertama masuk sekolah,” katanya.

Yuddy berharap seluruh pimpinan lembaga pemerintahan yang ada, termasuk TNI dan Polri, juga bisa memberikan izin terlambat bagi aparatur negara yang mengantar anaknya bersekolah di hari pertama masuk sekolah, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA.

“Untuk itu, seluruh aparatur negara, kami minta untuk mengajukan izin dan memberitahukan kepada pimpinan masing-masing bahwa anaknya memang masuk sekolah di hari pertama,” ujar politikus Partai Hanura itu.

BACA JUGA  Sekda Jateng Optimis Jateng Park Dibangun Awal 2016

Menurut Yuddy, dengan diantarnya anak oleh orang tua pada hari pertama masuk sekolah maka akan terbangun korelasi yang positif dalam hubungan keluarga.

Lebih lanjut Yuddy menjelaskan bahwa izin terlambat bagi aparatur negara itu berlaku maksimal sampai pukul 12.00 WIB atau sebelum jam istirahat.

Yuddy juga mengimbau aparatur negara sebisa mungkin tidak terlalu lama terlambat setelah mengantar anaknya masuk sekolah di hari pertama. jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...