Jowonews

Logo Jowonews Brown

Penambangan Ilegal Diminta Dihentikan, Aparat Terkesan Abai

galian cKudus, Jowonews.com – Puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Lestari Bumi (Gemaribu), menggelar aksi demonstrasi di sekitar alun-alun Simpangtujuh, Senin (7/9). Mereka menuntut para pihak terkait, untuk dapat segera menghentikan penambangan liar di kawasan lereng Pegunungan Muria, tepatnya di kawasan Desa Menawan Kecamatan Gebog, yang berbatasan langsung dengan Desa Soco Kecamatan Dawe.

Selain berorasi secara bergantian, peserta aksi juga menggelar aksi teatrikal. Seorang peserta mengecat sekujur tubuhnya dengan warna hitam, membawa bola warna serupa, yang di atasnya terdapat truk mainan.

“Ini perlambang bagaimana setan kerasukan, terus mengeruk cadangan sumberdaya di bumi, tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan,” ucap peserta aksi, Slamet Machmudi alias Mamik.

Usai menggelar orasi dan aksi teatrikal, perwakilan peserta aksi menggelar audiensi dengan dengan beberapa pihak terkait di ruang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka Satpol PP). Di antaranya di hadiri Ka Satpol PP Abdul Halil, Kepala Kesbangpol Jati Solehah, dan perwkilan dari pihak kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Mamik, mengatakan aktifitas penambangan di lereng Pegunungan Murian tersebut dipastikan sudah berlansung lama. Sehingga, menurutunya, mustahil jika para pihak terkait serta pemangku wilayah tak mengetahuinya.

“Kami sudah menelusuri ke lokasi. Setidaknya ada tiga tempat terpisah yang dijadikan area tambang,” ucapnya.

Dikatakan lebih lanjut, memang saat ke lokasi pihaknya hanya menemukan aktifitas penambangan secara manual. Hanya, pihaknya mendapati bekas aktifitas alat berat di sana.

“Keparasannya rata dan tegak, tak mungkin dilakukan secara manual,” jelasnya.

Ditandaskan, pihaknya meminta agar Satpol PP menghentikan aktifitas tambang tersebut, lantaran dipastikan melanggar Perda 16/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus. “Kami juga meminta aparat kepolisian bertindak, karena ada beberapa undang-undang (UU) yang dilanggar,” tandasnya.

BACA JUGA  Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Kudus

Beberapa UU tersebut, antara lain disebutkan; UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Serta UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan. “Karena Satpol PP adalah penegak Perda, dan kepolisian adalah penegak undang-undang,” sambung Mamik.

Ka Satpol PP Kudus, Abdul Halil, mengatakan yang memiliki Perda tentang Galian C adalah provinsi. Sehingga, yang berwenang menindak adalah Satpol PP provinsi, atas rekomendasi dari pihaknya.

“Kami hanya bisa bertindak dengan landasan Perda RTRW, di luar itu kewenangan Satpol PP provinsi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Jati Solehah, mengatakan pihaknya akan mengundang para pemangku wilayah, untuk mengetahui secara persis, sebenarnya area tambang ilegal itu masuk wilayah desa mana. Sebab, berdasarkan keterangan yang diterima saat ini, para pemangku wilayah saling membantah, bahwa area itu adalah wilayah mereka.

“Kami akan undang para pemangku wilayah untuk duduk bersama, membicarakan batas wilayah masing-masing. Sehingga nanti dapat dipastikan sebenarnya area itu masuk wilayah mana,” ucapnya.

Diterangkannya, berdasarkan Perda 16/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ada empat desa yang bisa dijadikan area tambang. Yakni Desa Tanjungrejo dan Desa Gondoharum di Kecamatan Jekulo, lalu Desa Rejosari di Kecamatan Dawe, dan Desa Wonosoco di Kecamatan Undaan. “Penambangan di luar keempat desa itu, dapat dipastikan itu adalah ilegal,” tandasnya. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...