Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penanganan Korupsi Sam Poo Kong Belum Tuntas

Semarang, Jowonews.com – Ketua Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Tutuk Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka perkara penyimpangan dana hibah Pemprov Jateng untuk lembaga tersebut sejak November 2013. Namun, sudah hampir setahun berlalu, penanganan kasus tersebut belum juga tuntas.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jateng Masyhudi mengatakan kasus tersebut sebenarnya sudah hampir selesai. Akan tetapi, Tutuk Kurniawan mengajukan seorang ahli yang meringankan untuk dimintai keterangannya.
  
Ahli yang dihadirkan untuk memeberikan keterangan meringankan tersebut ialah ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Edward Omar Sharif. “Sesuai dengan KUHAP tentu kami harus memenuhi permintaan tersangka yang akan mengajukan ahli yang meringankan,” kata Masyhudi, Kamis (30/10).

Masyhudi mengatakan penanganan kasus ini akan segera tuntas. Ia memastikan Kejati menangani perkara ini dengan profesional dan proporsional. Kejati Jateng menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp13,5 miliar yang diberikan selama dua tahun berturut-turut itu. Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi mengungkapkan dugaan kerugiaan negara yang mencapai Rp6 miliar. (JN03)

BACA JUGA  Kejati Tidak Terima Dituding Penyebab Macet Pembangunan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...