Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penangguhan UMK Tiga Perusahaan Dikabulkan Pemprov Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengabulkan penangguhan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh tiga perusahaan karena kondisi keuangan perusahaan yang dianggap belum stabil.

“Sebetulnya ada sembilan yang mengajukan penangguhan, tetapi yang dua akhirnya mencabut karena dianggap bisa mengikuti penyesuaian UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin (13/2).

Selanjutnya, dari sisa tujuh perusahaan ini, empat di antaranya ditolak karena ternyata tidak memenuhi syarat yang diputuskan oleh pemerintah.

“Akhirnya dari proses yang kami lakukan ada tiga perusahaan yang bisa melakukan penangguhan. Satu perusahaan ada di Kabupaten Semarang, satu perusahaan di Kabupaten Banyumas, dan satu perusahaan di Kabupaten Kendal,” katanya.

Dia mengatakan, dari ketiganya, dua di antaranya bergerak di sektor mebel dan satu perusahaan bergerak di bidang garmen.

Untuk mengajukan penangguhan penyesuaian UMK, Wika mengatakan perusahaan terkait harus memberikan data tentang produksinya hingga dua tahun ke depan.

“Kalau produksi tinggi dan masih banyak pembeli masa’ tetap tidak bisa bayar. Selain itu adalah keuangan, kalau keuangan harus diperiksa oleh akuntan publik,” katanya.

Wika mengatakan, penangguhan sendiri dilakukan dalam batas waktu tertentu yaitu paling lama satu tahun. Jika batas waktu telah selesai, perusahaan tersebut harus mengikuti penyesuaian UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur.

Meski demikian, dia mengakui masih banyak terjadi praktik kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja mengenai keberatan perusahaan untuk mengikuti penyesuaian tarif ini.

“Kesepakatan tanpa melapor ada yang begitu, memang tidak ada gejolak, tetapi kalau kami tahu ya kami tegur. Kan ada mekanismenya, khususnya di sektor industri,” katanya.(jn22/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...