Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penarikan Retribusi PKL di Kota Semarang Semrawut

SEMARANG, Jowonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menilai penarikan retribusi terhadap kalangan pedagang kaki lima selama ini terkesan semrawut.

“Semestinya retribusi PKL dikelola sendiri oleh Dinas Pasar. Jadi, tidak terkesan tumpang tindih,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang Syahrul Qirom di Semarang, Senin.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, menyebutkan masih ada PKL yang mengaku ditarik retribusi atau iuran sampai dua kali, yakni dari Dinas Pasar dan pihak kelurahan setempat.

Dia mengatakan retribusi PKL merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar dengan banyaknya PKL yang ada di berbagai wilayah di Kota Semarang.

“Banyak PKL mengeluhkan sampai ditarik dua kali retribusi atau apapun namanya. Kata mereka, ngakunya dari Dinas Pasar dan kelurahan. Harusnya kan yang menarik hanya Dinas Pasar,” katanya.

Ada kecenderungan lagi, kata dia, yang dimaksud adalah LPMK (lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan) yang beralasan untuk pembiayaan penyelenggaraan kegiatan di kelurahan setempat.

“Padahal, Pemerintah Kota Semarang sudah menganggarkan kepada LPMK masing-masing sebesar Rp25 juta tahun ini. Ini perlu diketahui agar tidak ada lagi penarikan iuran ke PKL,” katanya.

Dari kalangan PKL, kata dia, juga tidak berani menolak penarikan iuran yang tidak ada dasar hukumnya itu karena mereka mempertimbangkan kondisi keamanan dalam membuka usaha di wilayah itu.

“Para PKL sendiri, pokoknya aman. Selama untung, ya, tidak keberatan harus membayar iuran ini itu. Namun, dari sisi PAD yang sebenarnya rugi adalah Pemkot Semarang, tidak optimal,” katanya.

Syahrul menyebutkan PAD dari sektor retribusi PKL pada tahun lalu juga hanya mampu memenuhi 60 persen dari target karena pengelolaannya selama ini tidak dilakukan secara optimal.

BACA JUGA  Sistem E-Tax Optimalkan Pendapatan dan Transparansi Pajak

“Dinas Pasar yang harus mengelola sendiri retribusi PKL. Data ulang PKL yang ada di Semarang karena PKL semakin menjamur. Mana PKL yang diperbolehkan, mana yang tidak,” katanya.

Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi membenarkan kewenangan menarik retribusi terhadap PKL ada pada Dinas Pasar, sedangkan kelurahan tidak berhak menarik retribusi dan sejenisnya.

“Urusan PKL itu ada di Dinas Pasar, bukan di kelurahan. Justru dari kelurahan yang harus mencegah berkembangnya PKL liar di wilayahnya, bukan membiarkan,” kata politikus PDI Perjuangan itu. (jn16-ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...