Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pencairan Ganti Rugi Jalan Jolotundo Rumit, Menag dan BWI Masih Tunggu Berkas Lengkap

Pertemuan pihak MAJT dengan kemenag. (Foto : JN01)
Pertemuan pihak MAJT dengan kemenag. (Foto : JN01)
Pertemuan pihak MAJT dengan kemenag. (Foto : JN01)

SEMARANG, Jowonews.com – Pertemuan “Tim Jolotundo” dengan Menag Lukman Hakim Saifudin dan Ketua Umum Badan Wakaf Indonesia (BWI) Maftuh Basyuni belum membuahkan hasil. Menurut Menag, kasus tanah wakaf melibatkan banyak pihak sehingga dibutuhkan berkas yang lengkap agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

“Kami secepatnya menunggu berkas lengkap dikirim dari Semarang,” kata Lukman, Rabu (21/1) sore di Jakarta.

Pertemuan dengan Menag berlangsung super singkat sekitar lima belas menit. Itu pun hanya beberapa orang saja yang menemui di depan lift ruang kerja Menag, lantai dua Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Jakarta.

Yang bertemu langsung dengan menag yaitu Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi selaku Ketua BWI Jateng, Kepala Kankemenag Kota Semarang Drs HM Habib MM, Kepala BPN Kota Semarang Ir H Jonahar, Sekretaris Umum Masjid Agung Semarang (MAS) dan Ir KH Khammad Maksum.

Sedang anggota tim lainnya yaitu Kakanwil Kemenag Jateng Drs H Ahmadi MAg, Ketua BP MAJT Drs H Ali Mufiz MPA, Kepala Bidang Urais Drs HA Saifulloh MAg, Kabid Penais Zawa Drs H Moh Ahyani MSi, Ketua Takmir MAS KH Hanief Ismail Lc dan lain-lain memilih menunggu di lantai satu kantor menag tersebut.

“Kami berfikir datang ke Jakarta menemui BWI dan Menag semua administrasi ok, pulang ke Semarang tinggal pembayaran ganti rugi. Ternyata rumit, berbelit-belit dan sangat melelahkan,” kata Khammad Maksum.

Dia tetap berpendapat seandainya proses tahapan pembangunan Jalan Jolotundo oleh P2T Pemkot Semarang dilalui dengan baik seperti halnya pembangunan Jalan Tembus MAJT ke Jalan Arteri Soekarno-Hatta Citarum Semarang, maka tidak terjadi proses yang sulit dan berbelit-belit seperti itu.

Kiai Darodji menjelaskan, proses perubahan nadzir sertipikat wakaf-2 sudah dilakukan dengan memasukkan nama KH Hanief Ismail Lc. Kemudian BWI Jateng juga sudah melayangkan surat kepada BWI Pusat. Yang cukup lama adalah proses pelepasan aset Tanah wakaf.

Sebab dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf tidak dikenal jual beli tanah wakaf, pelepasan aset dan sebagainya. “Kalau untuk kepentingan umum seperti jalan ya harus diganti dengan nilai ekonomis yang lebih tinggi,” kata Solikhin dari BWI.

BACA JUGA  Hoaxs... Sertifikasi Khatib Jumat Viral Via Medsos

Proyek Jolotundo

Kepada Ketua Umum BWI Maftuh Basyuni maupun Menag Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Umum Badan Pengelola Masjid Agung Semarang (MAS) Ir KH Khammad Maksum menjelaskan, tanah wakaf bandha Masjid Agung Semarang yang terkena proyek seluas 1.756 m2, dengan nilai ganti rugi per meter Rp 2.4 juta, atau sekitar Rp 4,2 miliar.

“Masalahnya sekarang tanah itu oleh Pemkot Semarang sudah dipakai untuk jalan umum dan sudah dibuka sedang ganti ruginya belum dilakukan. Siapa yang dosa ini,” katanya.

Menjawab masalah itu, Maftuh Basyuni yang juga mantan Menteri Agama meminta semua pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek jalan Jolotundo menyadari tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. “Proses ganti rugi yang belum dibayarkan segera diselsaikan agar semua persoalannya bisa selesai dengan baik tidak ada konflik,” katanya.

Mengenai pengelolaan, pemberdayaan dan pemanfaatan semua aset tanah wakaf bandha Masjid Agung Semarang, Maftuh sependapat dan mendukung agar sepenuhnya diserahkan kepad Masjid Agung Semarang (MAS).

Selama dikelola Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang eks ofision Kemenag Kota Semarang, tanah-tanah wakaf terbengkelai dan terkatung-katung tidak karuan. Bahkan banyak yang sudah hilang berganti pemilikan dan dijarah oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Untuk tahap pertama akan diserahkan dulu pengelolaannya kepad MAS Sertipikat WAKAF-2 seluas 23 hektare di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, tepatnya di belakang Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Jalan Gajahraya Semarang. Di tempat itu rencananya akan dimanfaatkan untuk rumah sakit Islam, gedung Ma’had Aly, Pasar Induk Agro MAS, pemakaman Islam, lembaga pendidikan dari TK-Perguruan Tinggi, mall dan lain-lain. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...