Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pencuri Tas di Parkiran Dibekuk Polisi

Ilustrai Pencuri Kotak Amal. (Foto : IST)

KUDUS, Jowonews.com – Satreksrim Polres Kudus meringkus, Jovi Raditya (23), tersangka berbagai aksi pencurian yang terjadi di Kudus, beberapa waktu belakangan. Tiap kali beraksi, tersangka selalu melakukannya sendirian alias pelaku tunggal.

“Saya hanya beraksi sendirian, tak ada patner,” kata Jovi, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Selasa (10/11).

Disampaikan, ia selalu beraksi di siang bolong. Sasarannya, siapa saja yang lengah dalam meletakkan barang berharga.

Terkahir, ia beraksi pada beberapa waktu lalu, di halaman toko Roti Ijo, komplek Ruko Taman Bojana, Kudus. Kala itu, korban atas nama M. Aji Kumoro, bersama seorang temannya sedang membeli roti di toko tersebut.

Saat berbelanja, korban tak membawa serta masuk sebuah tas ransel miliknya. Tas ransel berisi barang-barang berharga, berupa dua buah smartphone, satu unit laptop, dan uang tunai Rp1,6 juta, itu diletakkan di bawah kemudia atau bagian depan, motor matic, yang diparkir persis di depan pintu masuk toko.

“Saat korban masuk dan membeli roti, tas itu langsung saya ambil dan dibawa pergi,” aku warga Perum Gerbang Harapan di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae itu.

Barang-barang itu, menurutnya, kemudian dijual secara eceran ke berbagai toko. “Uang tunai dan hasil penjualan saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Menurut Jovi, dalam tiap kali beraksi, ia tak pernah menetapkan target operasi (TO) terlebih dahulu. Dikatakan, sebelum beraksi ia selalu berputar-putar di sekitar kota.

“Begitu melihat ada orang yang lengah saya langsung beraksi,” tukasnya.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Hepy Pria Ambara, mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka beberapa hari yang lalu, atas laporan dari korban M. Aji Kumoro, warga Jepang Pakis, Kecamatan Jati, yang berprofesi sebagai seorang dokter. “Pelaku berhasil menggasak tas ransel yang berisi barang-barang berharga senilai kurang lebih Rp16 juta,” ucap dia.

BACA JUGA  Anang–Ashanty Hangatkan Arena Pembukaan Musywil Muhammadiyah

Menurut Hepy, setidaknya tersangka sudah beraksi di berbagai tempat di Kudus. “Pengakuannya, sudah lima kali beraksi. Masih kita telusuri lagi,” katanya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu unit laptop, hasil kejahatan yang belum berhasil dijual. Serta satu unit sepeda motor Honda Vario, nopol K 5906 YT, yang biasa digunakan tersangka untuk beraksi.

“Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” ucap perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak itu. (JN04/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...