Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penempatan Investasi DPLK Bank Jateng Melebihi Batas

wpid-logo-bank-jateng.png.pngSEMARANG, Jowonews.com – Penempatan investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (DPLK) PT Bank Jateng ternyata melebihi batas maksimum proporsi penempatan pada satu pihak. Hal tersebut mengakibatkan PT Bank Jateng sebagai pendiri DPLK PT Bank Jateng dapat dikenakan sanksi administratif. Sebab melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Kepastian itu setelah BPK RI Perwakilan Jateng melakukan pemeriksaan operasional pada Bank Jateng tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli. Masing-masing di Semarang, Surakarta, Pati. Magelang, Pekalongan dan Jakarta.

Termasuk didalamnya laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan PT Bank Jateng tahun 2013. Pemeriksaan dilakukan akuntan publik KAP Darsono dan Budi Cahyo Santoso di Semarang.

Dalam LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tertanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu, Dr Criskuntadi, diketahui PT Bank Jateng merupakan pendiri DPLK PT Bank Jateng. Yaitu berdasarkan SK Direksi Bank Pembangunan Daerah Jateng No.180/Dir/Kpts/IX/CR tanggal 24 November 1993 dan telah diubah dengan SK Direksi No.0222/HT.01.01/2004 tanggal 27 Oktober 2004.

DPLK PT Bank Jateng telah disahkan oleh Menteri Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-087/KM.17/1994 tanggal 21 April 1994 dan telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-488/KM.5/2004 tanggal 13 Desember 2004.

Tujuan dari pendirian dana pensiun tersebut adalah untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti yang menjamin kesinambungan penghasilan dan kesejahteraan bagi peserta dan anggota keluarganya. Dengan demikian propgram pensiun DPLK PT Bank Jateng merupakan salah satu produk PT Bank Jateng dalam menghimpun dana yaitu dengan nama DPLK Setia.

Pada tahun 2013 DPLK PT Bank Jateng menyetor pendapatan hasil investasinya kepada PT Bank Jateng selaku pendiri sebesar Rp 6.372.674.012,00.

BACA JUGA  Pemilihan Komisaris Bank Jateng Tak Sesuai Ketentuan

PT Bank Jateng sebagai pendiri DPLK PT Bank Jateng wajib memberikan arahan dalam melakukan investasi DPLK. Arahan tersebut antaralain sasaran hasil investasi setiap tahun yang harus dicapai, batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan dalam setiap jenis investasi, dan batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan dalam satu Pihak. Termasuk penempatan di PT Bank Jateng sendiri diseluruh cabang maupun capem.

Dalam peraturan Menteri Keuangan, batas maksimum proporsi penempatan pada satu pihak adalah 20%. Tapi berdasarkan pemeriksaan BPK RI terhadap penempatan dana DPLK PT Bank Jateng diketahui bahwa DPLK PT Bank Jateng menempatkan dananya kepada satu pihak melebihi 20%. Yaitu kepada PT Bank Jateng diseluruh Cabang dan Capem.

Sedangkan pada setiap akhir semester (bulan Juni dan Desember), penempatan DPLK PT Bank Jateng sudah sesuai dengan batas maksimum proporsi penempatan pada satu pihak, yaitu dibawah 20% supaya dalam penyajian Laporan Keuangan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...