Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ribuan Proposal Hibah Pasti Tak Cair

Gd.Kantor Gubernur dan Gd Berlian/ DPRD Jateng, foto: www.budiono.heck.in
Gd.Kantor Gubernur dan Gd Berlian/ DPRD Jateng, foto: www.budiono.heck.in

SEMARANG, Jowonews.com – Masyarakat yang mengajukan bantuan hibah ke Pemprov Jateng, namun lembaganya tidak berbadan hukum minimal sejak 3 tahun lalu harus gigit jari. Pemprov Jateng memastikan sampai saat ini tidak berani mencairkan dana bantuan hibah. Sebab, seusi dengan UU No.23/2014, penerima bantuan hibah harus berbadan hukum.

Hal itu disampaikan Asisten III Setda Jateng, Budi Wibowo dalam diskusi di FPKB DPRD Jateng, Kamis (25/6) kemarin. “Sampai sekarang bantuan hibah belum bisa dicairkan sama sekali kepada masyarakat. Sebab terkait UU No.23/2014 tentang Pemda, Pasal 298 ayat 5, huruf d. Bunyinya belanja hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum Indonesia,”ungkapnya.

Syarat berbadan hukum tersebut, masih menurut Budi Wibowo, tidak boleh hanya sampai notaris saja. Tapi harus sampai ke Kementrian Hukum dan HAM. “Biaya untuk mengurus juga besar. Di notaris saja biayanya Rp 4 juta. Di Kemenkumham juga tinggi. Jadi kalau masyarakat mendapatkan hibah Rp 5 juta, ini juga tidak sebanding. Oleh karena itu kita tunggu penjelasan dari pemerintah,”akunya.

Menurutnya, persoalan hibah ini tidak hanya terjadi di Jateng saja. Tapi terjadi diseluruh Indonesia. Karena diatur oleh UU No.23/2014 yang berlaku secara nasional. Sedangkan di Jateng diatur dalam Pergub No.70/2014 yang ditandatangani Gubernur Ganjar Pranowo.

Untuk mencari jalan keluar, sebenarnya Gubernur Ganjar Prabowo sudah mengirim surat ke Presiden. Namun sampai sekarang surat itu belum ada balasan. Sehingga pemprov tetap tidak berani mencairkan dana hibah untuk masyarakat.

Budi Wibowo mengaku tidak hafal pasti jumlah lembaga yang seharunya menerima dana hibah kepada dari pemprov Jateng. Termasuk jumlah anggarannya yang telah dialokasikan. “Kalau jumlah titik yang harusnya menerima dan anggarannya saya tidak hafal mas. Tapi catatan itu ada,”akunya.

BACA JUGA  Pemprov Siapkan Penataan Kampung Nelayan di Demak

Hal yang sama disampaikan Kepala Biro Keuangan Pemprov Jateng Arif Sambodo. Dia juga mengakui sampai sekarang pemprov belum berani mencairkan dana hibah kepada masyarakat. Tapi ketika ditanya berapa alokasi dana hibah di APBD jateng TA 2015, dia juga mengaku tidak hafal.

Sementara itu bersasarkan buku APBD Jateng TA 2015, anggaran belanja hibah di Pemprov Jateng mencapai Rp 2.913.067.653.000,00. Dari belanja hibah sebesar itu, rinciannya hibah untuk pemerintah Rp 5.200.000.000,00. Belanja hibah untuk dana Bos mencapai Rp 2.676.590.470.000,00.

Sedangkan belanja hibah untuk masyarakat/organisasi masyarakat mencapai Rp 231.277.183.000,00. Belanja hibah untuk masyarakat/ormas ini yang kemungkinan besar tidak bisa cair karena belum berbadan hukum. Dari total dana Rp 231.277.183.000,00 itu, rencananya diberikan kepada 4.546 lembaga masyarakat/ormas.

Rinciannya hibah bidang perekonomian Rp 24,782 miliar. Terdiri dari hibah bidang pertanian Rp 23,634 miliar untuk 1.044 kelompok dan hibah bidang pembangunan mandiri pangan Rp 1,148 miliar untuk 46 kelompok.

Hibah bidang pendidikan anggarannya Rp 93,764 miliar. Terdiri hibah bidang pendidikan umum Rp 53,242 miliar untuk 765 lembaga pendidikan, dan hibah pendidikan keagamaan Rp 40,522 miliar untuk 980 lembaga pendidikan keagamaan.

Hibah bidang kepemudaan dan keolahragaan non professional Rp 63,231 miliar untuk 14 lembaga. Hibah bidang kesenian dan kebudayaan Rp 2,555 miliar untuk 131 kelompok. Hibah bidang keagamaan Rp 10,215 miliar untuk 263 lembaga. Hibah bidang kesehatan dan social kemasyarakatan Rp 5,509 miliar untuk 31 lembaga dan terakhir hibah bidang pemberdayaan masyarakat Rp 31,144 miliar untuk 1.272 kelompok masyarakat.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi saat dihubungi mengaku belum tahu persis kalau ada aturan sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014. Namun demikian, kalau memang demikian, ia mengakui banyak proposal yang tidak akan cair.

BACA JUGA  Indikasi Kuat Oknum Parpol Tertentu Sunat Bansos/ Hibah

“Kasihan rakyat kalau tidak bisa cair. Tujuan hibah atau bansos itu kan untuk membantu rakyat kecil. Yang di daerah-daerah itu kan banyak yang tidak berbadan hukum,”ungkapnya.

Menurutnya, kalau nanti banyak proposal hibah tidak bisa cair, berarti tujuan dari penyaluran hibah/bansos untuk memberdayakan masyarakat tidak akan tercapai. Untuk mencari jalan keluar, masih menurut Rukma, dewan akan koordinasi dengan pemprov. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...