Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penetapan Ranperda Perdes Ditunda

DPRD Salatiga
DPRD Salatiga

BOYOLALI, Jowonews.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Perdes), ditunda sementara. Panitia khusus (Pansus) II DPRD Boyolali, yang membahas Ranperda ini menyatakan harus menunggu peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).

Hanya saja, hingga tahun ini Permendagri itu tak kunjung terbit, kesepakatan Pansus, Ranperda tersebut akan ditetapkan mengingat pentingnya Perda ini. Saat ini ada sekitar 200 posisi perangkat desa di Boyolali yang kosong. Dengan ditetapkannya Perda itu, sehingga tahun 2016 bisa dilakukan pengisian. 

Ketua Pansus II DPRD Boyolali, Dwi Adi Agung Nugroho, mengatakan pembahasan Ranperda ini secara substansi harus menunggu Permendagri turun. Hal ini sesuai PP 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa. “Di Pasal 70, mensyaratkan harus menunggu ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Permendagri,” kata Dwi Adi Jumat (11/9).

Apalagi, di dalam PP itu hanya terdapat empat pasal yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perdes. Sehingga penjabaran di dalam Perda mutlak membutuhkan dasar ketentuan lainnya, seperti Permendagri. “Hasil konsultasi Pansus ke Kemendagri, juga disarankan agar menunggu terbitnya Permendagri. Oktober tahun ini katanya sudah terbit,” katanya.

Di dalam PP tersebut masih terdapat beberapa hal yang belum dijabarkan. Diantaranya berkait mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Perdes. Jika ketentuan sebelumnya pengangkatan dilakukan dengan pemilihan, saat ini dilakukan dengan melalui seleksi.

Sementara mekanisme seleksi di dalam PP tersebut belum dijabarkan lebih lanjut. Selain itu juga terdapat konsultasi dan rekomendasi dari camat. “Sejauh mana kekuatan rekomendasi tersebut dalam proses pengangkatan Perdes,” jelasnya. 

Dengan dasar ini, maka penetapan Perda tersebut disepakati ditunda. Di sisi lain, Perda ini juga terkait dengan Perda tentang struktur organisasi tata kerja (SOTK), yang juga tengah dibahas oleh Pansus lainnya.

BACA JUGA  Aneh, Gubernur kok Mengawasi Dewan

Sementara itu Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Boyolali, M Arief Wardianta, membenarkan penetapan Ranperda tersebut harus tertunda karena menunggu Permendagri. Kalau Oktober nanti benar-benar terbit, hasil pembahasan ranperda yang sudah kami lakukan akan langsung disesuaikan. “Tetapi kalau sampai Desember belum turun, Perda itu tetap akan disahkan dengan memuat ketentuan umum. Sedangkan ketentuan teknis akan dibuatkan Perbup (peraturan bupati),” tandas Arief. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...