Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Penetapan UMK Gunakan Dua Formulasi

Ganjar saat di KSI Banjarnegara. (Foto: Pratama Widodo/Jowonews)

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Provinsi Jateng, menggunakan dua formulasi.

“Penetapan UMK 2016 ada yang pakai formulasi Peraturan Gubernur, ada yang formulasi Peraturan Pemerintah,” kata Ganjar, di Semarang, Jumat.

Tiga kabupaten yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2016 adalah Demak, Pati, dan Wonosobo.

Menurut Ganjar, besaran UMK 2016 untuk masing-masing kabupaten/kota di Jateng akan langsung diumumkan ke publik setelah ditandatanganinya selaku Gubernur Jateng.

Ganjar mengaku tidak mempermasalahkan jika ada pengusaha yang tidak setuju dengan nominal besaran UMK 2016 yang segera ditetapkan tersebut.

“Tidak setuju itu boleh, pengusaha yang tidak setuju bisa mengajukan keberatan, nanti kita turunkan tim untuk mengecek, begitu kita terima dia (penerapan UMK 2016, red) bisa mundur satu tahun,” ujarnya.

Ganjar mengingatkan jika penetapan UMK menggunakan formulasi lama maka upah buruh di Jateng menjadi yang terendah di seluruh Indonesia.

“Kalau pemerintah pusat ingin menggunakan PP pada 2017, setidaknya angka ini bisa menjadi angka dasar yang dipakai sehingga UMK di Jateng tidak terlalu kurang,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar usai bertemu dengan sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng terkait dengan rencana penetapan UMK 2016 yang akan dilakukan pada Jumat malam. (JN03/Ant)

BACA JUGA  Pastikan Keamanan Nataru 2019, Ganjar Kumpulkan Forkopimda Se-Jateng

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...