Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengacara: Gatot Tidak Periksa Penerima Bansos

JAKARTA, Jowonews.com – Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho mengaku tidak melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap penerima dana bantuan sosial atau bansos di provinsi tersebut.

“Seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalam urusan bansos itu sudah diserahkan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). SKPD inilah yang melakukan verifikasi terhadap para penerima bansos. Itu yang disampaikan Pak Gatot, jadi Pak Gatot tidak dalam posisi untuk melakukan verifikasi, untuk apa SKPD-SKPD?” kata pengacara Gatot, Yanuar P Wasesa di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Gatot pada hari ini diperiksa penyidik dari Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh jaksa Victor Antonius. Gatot diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013.

Namun baik Gatot maupun Victor yang sudah tiba di gedung KPK tidak mengungkapkan apa pun mengenai pemeriksaan tersebut.

“Itulah gunannya SKPD. SKPD-SKPD itu verifikator, jadi tidak mungkin tugas seorang gubernur harus satu per satu verifikasi penerima dana bansos yang jumlahnya ratusan dari sekian puluh kabupaten atau kota di Sumatera Utara,” tambah Yanuar.

Namun Yanuar mengakui Gatot sebagai gubernurlah yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penerima bansos.

“Surat itu ditujukan kepada gubernur memang, semua urusan bansos suratnya ditujukan kepada gubernur tetapi tetap masuk SKPD yang kemudian masing-masing memberikan verifikasi,” jelas Yanuar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah pada Senin (2/11) menyatakan Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos tahun 2012-2013. Selain Gatot, tersangka lain dalam kasus korupsi bansos adalah Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemerintah Provinsi Sumut Eddy Sofyan.

Menurut Arminsyah, Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah bansos, termasuk dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola.

BACA JUGA  Hakim Gelar Sidang Pembunuhan Engeline Di TKP

Sedangkan Edy diduga sudah meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tidak diketahui oleh desa penerima dana Bansos.

Kejaksaan Agung menduga kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar karena perbuatan tersebut dari total anggaran Rp20,7 miliar. Penyidik sudah memeriksa 274 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen dalam perkara ini.

Artinya Gatot menjadi tersangka dalam empat perkara, tiga perkara lain yaitu perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, keduanya ditangani KPK. Sedangkan kasus terakhir adalah perkara dugaan korupsi Bansos itu sendiri yang ditangani Kejagung.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...