Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengacara Ungkap Kronologis Pemberian Uang Suap ke Rio

JAKARTA, Jowonews.com – Pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail mengungkapkan kronologi pemberian uang oleh Gubenur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut melalui teman kuliah Rio, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

“Uangnya diterima dari Sisca, jumlahnya Rp200 juga, kemudian dari Rp200 juta diserahkan kepada Rio. Kemudian Rp50 juta diberikan ke Sisca dan Rp150 juta dibawa Rio. Kemudian beberapa hari kemudian dikembalikan lagi kepada Sisca Rp200 juta. Selain Rp150 juta jadi ditambah lagi Rp50 juta, jadi Rp200 juta yang dikembalikan ke Sisca. Kemudian dia berpikir beberapa hari untuk dikembalikan ke Sisca,” kata Maqdir di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Pengacara Gatot, Yanuar P Wasesa mengatakan Rio berjanji untuk menjembatani komunitasi antara Gatot dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Setelah pertemuan antara Gatot dan Rio, istri Gatot, Evy Susanti malah dihubungi oleh Sisca yang meminta uang untuk Rio.

“Saat diserahkan uang di Kartika Chandra. Di Kartika chandra saja yang dia bilang makasih. Hanya itu saja. Itu yang dibilang Rio kepada saya,” tambah Maqdir.

Rio memberikan uang Rp50 juta untuk Sisca untuk biaya pendidikan anak Sisca.

“Sisca bilang pada waktu itu anak masih sekolah, bayar mahal, ya sudah kasih saja uang Rp50 juta. Kalau (Rp150 juta untuk Rio) Sisca bilangnya untuk ngopi-ngopi,” jelas Rio.

Beberapa hari kemudian, Sisca pun kembali meminta bertemu dengan Rio dan ternyata ia menaruh uang diam-diam di mobil Rio.

“Beberapa hari kemudian ketemu lagi sama Sisca, itu yang ditaruh di mobil dengan diam-diam, ditaruh di mobil di restoran Kunstkring di Teuku Umar, lagi dihidupkan mobilnya tapi pas keluar, supir mengecek dimana tempatnya. Ternyata saat dua-duanya keluar, Sisca datang membawa uang,” jelas Maqdir.

Namun menurut Maqdir, Rio tidak pernah menggunakan uang itu.

BACA JUGA  Hanura Tunggu Pengumuman Resmi Penangkapan Kadernya

“Rio tidak pernah menggunakan, disimpan saja uang dan Rp50juta diserahkan kepada Sisca. Dikemballikannya jauh-jauh hari, bulan Agustus,” ungkap Maqdir.

Namun Maqdir tidak tahu apakah uang total Rp250 juta yang diberikan Gatot tersebut sudah dikembalikan ke KPK atau belum.

“Itu yang harus ditanya, dia pakai atau diserahkan ke KPK,” tambah Maqdir.

Dalam kasus ini, Rio diduga menerima uang Rp200 juta untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD. Uang diberikan oleh seorang perantara yang merupakan teman satu kampus Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti.

Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (ant/JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...