Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengadilan Kabulkan Pencabutan PraPeradilan Rio Capella

JAKARTA, Jowonews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat Rio Capella.

“Menimbang perkara praperadilan pemohon telah dicabut. Dengan demikian terhadap pencabutan permohonan tersebut dapat dikabulkan,” kata Hakim I Ketut Tirta dalam sidang penetapan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Rio, Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Rio mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan permohonan praperadilan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tersebut dicabut. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/10).

Terkait permohonan pencabutan perkara praperadilan itu, kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan alasan pencabutan karena pihaknya meyakini bahwa proses praperadilan itu akan digugurkan karena berkas perkara itu sudah lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

“Hari Jumat (30/10) ketika sidang pertama praperadilan pihak KPK meminta ditunda persidangan itu untuk waktu dua minggu sementara pada hari yang sama kami sudah tahu pagi itu sebelum persidangan dimulai mereka sudah lakukan pelimpahan tahap kedua artinya berkas perkara sudah selesai dan tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan. Itu alasannya kami meyakini ini taktiknya mereka menggugurkan praperadilan,” kata Maqdir usai sidang.

Menurutnya, pada sidang sebelumnya KPK seharusnya datang sehingga proses sidang dapat berjalan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sehingga kalau penetapan tersangka itu tidak sah maka proses itu menjadi tidak sah.

“Nampaknya pihak KPK tidak menghendaki itu kita uji. Ini terus terang buat saya ini patut kita sayangkan karena apa yang hendak kita lakukan ini kan menegakkan dan menjalankan proses hukum yang baik,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah mengatakan masalah pencabutan permohonan itu merupakan hak dari pemohon.

BACA JUGA  KPK Periksa Silang Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono

Menurutnya, pemohon mempunyai pertimbangan tertentu untuk mencabut permohonan praperadilan itu maka KPK sebagai termohon mengikuti aturan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.    (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...