
Kudus, Jowonews.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus mulai memproses permohonan konsinyasi dari Pemkab Kudus dalam melakukan pembebasan lahan milik warga untuk kepentingan pembangunan Waduk Logung.
Jalur hukum tersebut, terpaksa ditempuh Pemkab Kudus menyusul upaya secara persuasif selama ini menemui jalan buntu karena masih ada beberapa pemilik lahan yang bersikukuh dengan keinginannya, seperti ganti lahan dan menginginkan tawaran harga tanah yang lebih tinggi.
Alasan warga meminta penawaran pemerintah dinaikkan, salah satunya karena harga taksiran tanah tersebut sudah cukup lama sehingga dinilai tidak update lagi dengan kondisi sekarang.
Akhirnya, pada Selasa (30/12) Pemkab Kudus resmi mengajukan konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Kudus dengan menyerahkan 68 berkas.
“Untuk tahapan sekarang ini, kami sedang membentuk tim untuk memproses permohonan tersebut,” kata Humas PN Kudus A. Syafiq di Kudus, Jumat (2/1).
Ia memastikan, Senin (5/1) tim sudah mulai bekerja ke lapangan, memberikan penawaran kepada 68 warga, sebagaimana jumlah berkas yang diserahkan Pemkab.
“Jika warga menerima, maka warga bisa mencairkan uang ganti rugi di PN, tentunya dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sebaliknya, kata dia, ketika menolak maka tim akan mencatat keberatan warga tersebut.
Tahap berikutnya, yakni sidang untuk mengecek apakah penawaran yang telah diberikan tim sudah sesuai prosedur.
“Jadwal sidang Jumat (9/1) dan Senin (12/1) mendatang,” ujarnya.
Apabila dalam persidangan diketahui bahwa penawaran yang dilakukan tim sudah sesuai prosedur dan warga tetap tidak mau mencairkan ganti rugi, barulah sistem konsinyasi dilaksanakan.
Terkait uang konsinyasi sebesar Rp4.055.821.000, kata dia, hingga Jumat (2/1) siang uang itu belum masuk.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Eko Djumartono, mengatakan pihaknya telah menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D), pada Selasa (30/12/2014) silam.
Usai Pemkab secara resmi menyerahkan 68 berkas permohonan konsinyasi ke PN.
“Hanya saja, pada keesokan harinya layanan tranfer antar bank secara real time (Real Time Gross Settlement/RTGS) tutup sementara, jadi mungkin hari ini baru bisa diproses,” ujar dia. (JN04)