Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengadilan Negeri Cilacap Segera Sidangkan PK Ba’asyir

CILACAP, Jowonews.com – Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, akan segera menyidangkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, kata anggota Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan.

“Sesuai surat panggilan dari PN Cilacap kepada ustaz Ba’asyir, sidang tersebut akan digelar pada tanggal 12 Januari dan ustaz sudah kasih tahu saya. Kemudian panggilan untuk penasihat hukum yang disampaikan melalui PN Jakarta Selatan juga sudah saya terima,” katanya saat dihubungi dari Cilacap, Selasa.

Dia mengaku sudah menyampaikan surat permohonan agar ustaz Ba’asyir diberikan fasilitas untuk mengikuti persidangan meskipun PN Cilacap juga sudah menyampaikannya secara langsung kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, terkait sidang PK tersebut.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng agar ustaz Ba’asyir diberikan kemudahan atau difasilitasi untuk menghadiri persidangan PK yang diajukannya di PN Cilacap.

Disinggung mengenai agenda sidang perdana yang digelar di Cilacap, dia mengatakan bahwa kemungkinan akan diisi dengan pemeriksaan berkas karena sidang tersebut merupakan pendelegasian dari PN Jakarta Selatan.

“Paling tidak karena (sidang) ini pendelegasian dari PN Jakarta Selatan dan saat sidang di PN Jakarta Selatan, jaksa diminta menghadirkan pemohon, maka majelis hakim PN Cilacap setidak-tidaknya akan mengonfirmasikan bahwa ustaz Ba’asyir adalah benar ustaz Abu Bakar Ba’asyir dan permohonannya benar diajukan, kemudian kami adalah penasihat hukumnya. Itu yang menjadi prinsip pertama,” katanya.

Lebih lanjut, Michdan mengatakan bahwa jadwal sidang PK Ba’asyir yang digelar hari Selasa (12/1) sesuai harapan yang disampaikan kepada PN Cilacap beberapa waktu lalu di mana TPM mengharapkan agar persidangan tidak mengganggu jadwal kunjungan keluarga ke Lapas Batu, yakni setiap hari Senin dan Rabu.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PN Cilacap agar persidangan dapat berjalan dengan tertib.

“Kami juga mengharapkan PN Cilacap berkoordinasi dengan pihak keamanan supaya terjadi suasana yang kondusif selama persidangan,” katanya.

BACA JUGA  Jalur Tengah Jateng Siap Digunakan untuk Mudik

Dalam kesempatan terpisah, Pejabat Humas PN Cilacap Catur Prasetyo mengatakan bahwa berdasarkan surat penetapan Nomor 01/Pid.PK/2015/PN Clp juncto 17/Pid.PK/2015/PN Jkt.Sel tanggal 22 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Ketua PN Cilacap Sri Widodo, sidang PK yang diajukan Abu Bakar Ba’asyir akan digelar pada hari Selasa, 12 Januari 2016.

Menurut dia, sidang tersebut akan digelar di Ruang Wijayakusuma mulai pukul 09.00 WIB dengan majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto serta beranggotakan Zulkarnaen dan Akhmad Budiman.

“Sesuai dengan anjuran dari Ketua PN, pada hari itu (12/1) diusahakan tidak ada pelaksanaan persidangan lain, difokuskan ke persidangan Abu Bakar Ba’asyir,” katanya.

Ia mengatakan bahwa ketua majelis hakim telah memerintahkan memerintahkan juru sita untuk memanggil Ba’asyir selaku pemohon dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilacap untuk hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa tidak ada pengamanan yang bersifat khusus saat sidang PK Ba’asyir di PN Cilacap.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan menyiagakan 500 personel untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut.

“Polri selaku penegak hukum dan pelayan masyarakat memberikan pelayanan untuk semua pihak baik untuk ABB-nya (Abu Bakar Ba’asyir) sendiri, masyarakat, maupun instansi lain secara utuh,” katanya.

Seperti diwartakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba’asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding.

Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba’asyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Kasus Raibnya Kasda, Suhantora Kembali Disidang

Oleh karena itu, Ba’asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ba’asyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp350 juta, dengan rincian Rp150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp200 juta dari Syarif Usman serta sebuah “handycam” dari Abdullah Al Katiri.

Ba’asyir menghuni Lapas Batu sejak tanggal 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Akan tetapi sejak tanggal 15 Januari 2013, Ba’asyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Oleh karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi berupa perbaikan atap di Blok D, Ba’asyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu sejak tanggal 5 September 2015.

Sementara dalam sidang lanjutan permohonan PK yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa (1/12), PN Jakarta Selatan memerintahkan PN Cilacap, Jawa Tengah menggelar sidang perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Abu Bakar Baasyir.

“Memerintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan perkara peninjauan kembali dari pemohon Abu Bakar Baasyir,” kata Hakim Ketua Ahmad Rifai saat membacakan penetapan dalam sidang PK Baasyir di PN Jaksel, Selasa (1/12).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Baasyir untuk dapat menyidangkan perkara peninjauan kembalinya di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan berita pemeriksaan perkara peninjauan kembali atau berita acara ke Pengadilan Negeri Cilacap.

Selain itu, Pengadilan Negeri Cilacap juga diminta untuk segera mengirimkan hasil berita persidangan berkas perkara PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta bantuan Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan perkara peninjauan kembali Abu Bakar Baasyir,” ujarnya.    (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...