
Kudus, Jowonews.com – Pengedar sabu-sabu asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil ditangkap Polres Kudus beserta sejumlah barang bukti, Selasa (3/2).
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Agus Widhi Hatmoko, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Patimura, turut Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus, terjadi transaksi narkoba.
Pelaku yang bernama Slamet Abidin (22), katanya, merupakan warga Desa Tahunan Wonosari, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Setelah melakukan pemantauan di kawasan tersebut selama beberapa jam, lanjut dia, pada Selasa (3/2) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melihat pelaku yang mengendarai sepeda motor beat tanpa pelat nomor.
“Pelaku tersebut, terlihat sedang menemui seseorang. Ketika hendak menyerahkan barang narkotika kepada seseorang petugas yang sejak awal mengawasinya langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Tersangka yang terkejut mengetahui kedatangan petugas, katanya, sempat membuang barang bukti.
Setelah petugas menemukan barang bukti sabu-sabu, kata dia, pelaku dibawa ke Mapolres Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga menyita sepeda motor honda beat, satu buah telepon genggam, dan jaket milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka yang selama ini menjadi target operasi dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun pidana serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar rupiah. (JN04)