Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Ilustrasi Uang Palsu foto: fajar.co.id
Ilustrasi Uang Palsu foto: fajar.co.id

Kudus, Jowonews.com – Danang (24), warga Desa Kirig, Mejobo, Kudus, harus mendekam
di sel Polres Kudus setelah tertangkap tangan memiliki uang palsu
pecahan Rp100 ribu.

Pelaku sendiri mengakui memiliki uang palsu pecahan sama sebanyak 100
lembar, namun yang hendak dijual hanya Rp2,9 juta, sedangkan yang
lainnya keburu dibakar.

“Saya tidak berniat memiliki uang palsu, karena uang tersebut saya
peroleh dari teman dari Pasuruan, Jatim,” aku pelaku di hadapan
petugas, Kamis (12/3).

Awalnya, pelaku hendak meminjam uang namun ketika sampai di rumah uang
yang diberikan rekannya itu ternyata uang palsu.

Polisi sendiri tidak mempercayai ocehan pelaku tersebut dan akan
berupaya mengungkap jaringannya.

“Kami juga akan mengungkap pemasok uang palsu tersebut,” ujar Kapolres
Kudus AKBP Bambang Murdoko.

Saat ini, Polisi masih memburu pelaku lain berinsial Kr karena diduga
pemasok upal.

“Masyarakat harus waspada dengan upal,” ujarnya.

Atas tindakan pelaku, dapat dijerat dengan pasal 36 ayat (2)
Undang-Undang nomor 7/2012 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara dan pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman
pidana 15 tahun penjara.(JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...