Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengelolaan BUMD Pemprov Bermasalah

SEMARANG, Jowonews.com – Revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dilakukan Pemprov Jateng selama ini tidak sepenuhnya efektif. Bahkan pengelolaan BUMD tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka menengah (RPJMD) dan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja tata kelola pemprov dalam pembinaan BUMD yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng.

Ketidak efektifan itu disampaikan BPK RI kepada DPRD Jateng melalui surat No.609/S/XVIII.SMG/11/2016. Surat tertanggal 28 November 2016 itu ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Hery Subowo.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng mengapresiasi upaya yang telah dilakukan pemprov dalam tata kelola pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),”ungkap Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi kepada Jowonews.com.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja, BPK RI menyimpulkan bahwa tata kelola pemda dalam pembinaan BUMD belum sepenuhnya efektif,”tambah Rukma, mengutip surat yang diterimanya dari BPK RI.

Menurut Rukma, sejumlah hasil pemeriksaan efektivitas tata kelola pemda dalam pembinaan BUMD Tahun Anggaran (TA) 2011-2016 pada Pemprov Jateng yang perlu mendapat perhatian menurut BPK  antara lain ada empat poin.

Peran strategis, kata Rukma menjadi poin pertama sebagai acuan sinergis dan arah pengembangan BUMD dalam pencapaian sasaran strategis dan keikutsertaan dalam program pembangunan daerah,  belum ditetapkan dengan target yang jelas dalam dokumen RPJMD dan Renstra SKPD.

“Kedua terdapat regulasi dan kebijakan pembinaan BUMD yang belum lengkap, selaras dan mutakhir dan dapat diterapkan secara optimal dalam mendukung pembinaan dan pengelolaan BUMD. Disamping itu juga komitmen penyertaan modal pemerintah daerah yang belum terpenuhi,”paparnya.

Adapun poin ketiga, BPK menyampaikan terdapat sejumlah kegiatan pembinaan BUMD yang belum dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Sumber Daya Manusia pada Biro Perekonomian masih memerlukan kegiatan pengembangan.

BACA JUGA  Diduga Terlibat, JPU Akan Hadirkan Rukma

“Keempat BPK menyampaikan terdapat tindak lanjut/solusi penanganan atas permasalahan pada beberapa BUMD yang belum dapat dilaksanakan secara efektif,”imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, menurut Rukma, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Jateng agar memerintahkan Kepala Biro Perekonomian untuk menyusun kajian peran, fungsi, sinergi dan arah pengembangan BUMD dan koordinasi dengan Kepala Bappeda, Direksi BUMD dan Kepala SKPD/SKPKD.

Ini dalam rangka menjabarkan peran, fungsi, sinergi dan arah pengembangan BUMD tersebut dalam dokumen RPJMD dan Renstra SKPD.

BPK RI juga merekomendasikan kepada Gubernur Jateng meninjau/mereview regulasi dan kebijakan pemda yang tertuang dalam Peraturan Daerah, Kepala Daerah dan Anggaran Dasar dari aspek kecukupan, keselarasan dan kemutakhiran dengan regulasi yang lebih tinggi dan sesuai dengan perkembangan kondisi BUMD.

Merumuskan dan menerapkan regulasi dan kebijakan tersebut sesuai dengan tingkat kewenangannya. Disamping itu diminta memerintahkan Kepala Biro Perekonomian dan Direksi BUMD untuk menerapkan kebijakan dan regulasi tersebut serta berkoordinasi dengan DPRD Jateng dan pemilik saham lainnya dalam merealisasikan komitmen permodalan bagi BUMD milik Pemprov Jateng.

Gubernur juga direkomendasikan untuk memerintahkan Kepala Biro Perekonomian untuk melengkapi SOP atas kegiatan pembinaan BUMD secara lengkap dan memadai sesuai dengan Pergub Jateng No 37/2013 dan merancang secara lebih lengkap program/kegiatan pengembangan kompetensi bagi SDM sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Terakhir merekomendasikan kepada Gubernur Jateng memerintahkan Kepala Biro Perekonomian untuk mengintruksikan Kepala bagian Pengembangan investasi dan BUMD serta Kepala Sub bagian Pengembangan investasi dan BUMD Bidang Keuangan dan Jasa Produksi agar memfasilitasi penyelesaian permasalahan BUMD secara sistematis dan rinci,”katanya.

Untuk lebih jelasnya BPK RI Perwakilan Jateng juga melampirkan hasil pemeriksaan dimaksud, yaitu Laporan Nomor 118/LHP/BPK/XVIII.SMG/11/2016 tanggal 21 November 2016.

BACA JUGA  Kasus Bankeu Demak, Dewan Segera Panggil Gubernur

“Sesuai pasal 21 ayat (2) UU No 15/2014, DPRD diminta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya,”ujarnya.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jateng Dadang Somantri saat dikonfirmasi mengaku sedang mendalami temuan BPK RI tersebut. “Sedang kita dalami mas,’tukasnya, Senin (5/12). Jn01-Jn16

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...