Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pengemplang Pajak Disandera di Lapas Ambarawa

UNGARAN,Jowonews.com Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah (DJP) menyandera (Gijzeling) seorang penguaha konstruksi berinisial HI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (22/3). IH disandera karena telah ngemplang pajak selama lima tahun, sebesar Rp 119 juta.

“Yang bersangkutan kita lakukan panyanderaan atas izin  penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor: SR-83/MK.03/2016 tanggal 15 Februari 2016,” ujar Kakanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto di Ambarawa.

Dato menyatakan, upaya penagihan dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2015. Penagihan melalui surat dan lisan pun sudah dilakukan kantor pajak wilayah Semarang Selatan.

Namun tidak ada itika baik dari HI untuk melakukan pelunasan. Selain itu HI tidak mau menyerahkan hartanya untuk melunasi hutang pajaknya. Juru sita juga sulit mengidentifikasi harta dari HI. Karena tempat usaha HI sering berpindah-pindah tempat.

“Kita usulkan izin penyanderaan pada yang bersangkutan pada tahun 2015. Kemudian keluarlah surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan,” ungkap Dato.

Langkah berikutnya, jajaran DJP dengan berkoordinasi dengan polisi melakukan penyanderaan pada HI di Semarang, pada Selasa (22/3) pagi. Sesampai di Lapas Ambarawa HI menyatakan sanggup melunasi pembayaran pajak. “Begitu datang ke Lapas langsung di bayar lunas,” ujarnya.

Berdasarkan surat izin penyanderaan,  penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Priya Pratama menyatakan jajarannya telah memperiapkan empat sel penyanderaan untuk pengemplang pajak. Sel berukuran 2,5×4 meter dan tinggi 3 meter, seluruhnya ada di dalam.

“Khusus penghuni sel ini tidak boleh bergaul dengan warga binaan lainnya, dan hanya berada di dalam sel selama proses penyandraan,” ungkapnya.

BACA JUGA  DJP Jateng II Tindak Tegas Dua Tersangka Pengemplang Pajak

Dahulu sel penyanderaan ini digunakan bagi para warga binaan yang bermasalah. Seperti telah melakukan kegaduhan selama di Lapas. “Karena mereka membuat gaduh Lapas, kita masukkan dalam sel pengasingan,” ujarnya. (jn01/jn16)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...