Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pengenaan Bunga Dan Fasilitas Kredit Tidak Sesuai SK Direksi

      
SEMARANG, Jowonews.com – Berdasarkan pemeriksaan atas berkas kredit pada Cabang Utama, Cabang Tegal, Banjarnegara, Ungaran, Surakarta, Sukoharjo dan Magelang, diketahui bahwa terdapat pengenaan bunga dan biaya terkait pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan SK Direksi.

Hal itu menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jateng, saat melakukan pemeriksaan atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli. Sebagaimana ditulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng.

LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu Dr Criskuntadi.

BPK RI memberikan penjelasan diantaranya ada perhitungan biaya provisi sebesar Rp 26 juta yang ternyata tidak tepat.

Di Kantor Cabang Tegal misalnya, dari berkas kredit diketahui bahwa PT KPP mendapatkan fasilitas kredit proyek sebesar Rp 2 miliar dengan jangka waktu selama 13 bulan terhitung tanggal 7 April 2014 sampai dengan 7 Mei 2015.

Atas fasilitas tersebut, debitur dibebani kewajiban untuk membayar provisi sebesar 1% dari plafond atau senilai Rp 20 juta. Biaya provisi ini telah dibayar sekaligus pada tanggal 7 April 2014 sebesar Rp 20 juta.

Berdasarkan telaah atas SK Direksi nomor 435/HT.01.01/2012 diketahui bahwa provisi kredit proyek adalah 1% per tahun dan dihitung secara proporsional sesuai jangka waktu kredit. Maka daei itu, seharusnya biaya provisi untuk kredit proyek PT KPP adalah sebesar Rp 21.666.667,00 (13/12 X 1% X Rp 2.000.000,00). Dengan demikian, maka maka terjadi kekurangan perhitungan biaya provisi sebesar Rp 1.666.667,00 (Rp 21.666.667,00 – Rp 20.000.000,00).

Di Kantor Cabang Banjarnegara dari pemeriksaan berkas kredit diketahui bahwa Sudarmadi mendapatkan fasilitas kredit ekstra sebesar Rp 200 juta dengan jangka waktu selama 12 bulan terhitung tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan 22 Oktober 2015.

Atas fasilitas tersebut, debitur dibebani. Kewajiban untuk membayar provisi sebesar 1% dari plafond atau senilai Rp 1 juta. Seharusnya kredit ekstra tidak dibebani biaya provisi. Kredit ekstra adalah kredit yang dijamin dengan kas atau setara kas.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...