DEFINISI REKSA DANA salah satu Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 tahun 1995 pasal 1 ayat (27): “Reksa dana berasal dari wadah yang sangat banyak digunakan sebagai penghimpunan dana dari seorang tokoh masyarakat.
Padahal itu hanya untuk memfasilitasi apa yang dilakukan dengan modal untuk tahap selanjutnya. Dan nantinya akan diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. ”
Reksa dana ibarat salah satu sekeranjang semua jenis saham yang dimiliki oleh seorang manajer investasi (MI).
Karena salah satu saham ini sangat berbeda dari satu reksa dana dengan reksa dana lainnya, maka hanya bergantung pada resep masing-masing MI.
MI akan menjual unit penyertaannya kepada masyarakat, dengan membeli unit dari semua investasi tersebut, kami juga akan membagi pengelolaan dana tersebut kepada mereka.
Yang dimaksud dengan pengelolaan dana di sini adalah pengelolaan dana yang akan dilakukan dengan membeli dan menjual saham di bursa yang hasil pengelolaannya akan tercermin dalam harga satuan penyertaan yang semuanya akan dikenal dengan NAV / NAB ( dengan nilai aktif yang cukup bersih)
Ada juga berbagai jenis investasi di saham dan reksa dana. Ini adalah salah satu yang sangat cocok hanya untuk dikelola bagi Anda yang sudah memiliki waktu yang sangat terbatas sebagai investor atau dari strategi yang menggunakan sistem perdagangan yang sangat tepat.
Jika kita mengambil dari definisi di atas kita semua akan bisa menyimpulkan. Kami dapat menarik pendapat reksa dana dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pengertian dan Kesimpulan Reksa Dana
1. Karena ada kumpulan dana di masyarakat, baik itu perorangan atau lembaga, hanya dengan mengumpulkan semua dana dengan segala modal yang mungkin dengan modal yang sudah memiliki dana yang sangat minim dan kami juga berpartisipasi secara adil dalam berinvestasi dengan segala bentuk sekuritas.
2. Investasi bersama dalam bentuk portfolio yang sudah memiliki efek yang terdiversifikasi. Yang dimaksud disini adalah salah satu sekuritas yang sangat dikomersialkan, mulai dari saham, obligasi, bukti uang, statement units, kontrak investasi.
3. Manajer investasi adalah salah satu pihak dalam kegiatan usaha dengan mengelola portofolio efek untuk nasabah lain.
Ada 4 jenis reksa dana yang akan didistribusikan berdasarkan portofolionya:
Reksa dana pendapatan tetap
- Pertama, reksa dana merupakan salah satu investasi yang paling sedikit 80% dari dana yang telah dikerjakan (aset) berbentuk surat utang.
Reksa dana ekuitas
- Baik reksa dana dengan investasi yang minimal 80% dari dana yang telah dikelola atau diinvestasikan pada efek yang sudah bersifat ekuitas.
Reksa Dana Pasar Uang
- Ketiga reksa dana yang akan diinvestasikan pada efek memiliki efek beredar dengan jangka waktu kurang dari satu tahun.
Reksa Dana Campuran
- Keempat reksa dana yang telah dibandingkan memiliki target alokasi aset pada efek saham pada pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan menjadi tiga reksa dana dengan reksa dana lainnya.
Salah satu reksa dana, atau salah satu pengelolaan investasi yang telah dikelola dengan dana yang telah ditempatkan.
Mengenai surat-surat berharga dan realisasi keuntungan atau kerugian serta penerimaan dividen dan bunga dalam pembukuan yang salah satunya memiliki “Net Asset Value” (NAV) reksa dana.
Ya, sekian yang dapat kami sampaikan mengenai pengertian reksa dana, semoga yang dapat kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kita semua.
sumber: satujam.com