Jowonews

Logo Jowonews Brown

Penggunaan Pukat Dilarang, Nelayan Pati Protes

Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)
Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)
Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST

PATI, Jowonews.com -Sejumlah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terus menuai protes. Terbaru, pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik dianggap semakin menjepit dan mengancam jutaan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya di sektor perikanan sehingga menuai kontroversi.

 

Mereka yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Jawa Tengah (Jateng) berang atas regulasi terbaru tersebut. Pelarangan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015, dianggap mematikan kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung dengan kapal nelayan cantrang.
“Bukan lagi puluhan ribu, tetapi ada jutaan orang yang terancam tidak bisa bekerja lagi karena penerapan aturan itu. Mereka bukan hanya nelayan dan pengusaha kapal, tetapi juga pekerja di sektor industri perikanan yang mengandalkan pasokan bahan baku ikan dari kapal cantrang atau sejenisnya,” ujar Koordinator Komunitas Nelayan Jawa Tengah Hadi Sutrisno, kemarin.
Dari kapalnya saja, dia menjelaskan yang berbasis alat tangkap cantrang, payang, dogol, dan sejenisnya dengan berbagai ukuran dan kapasitas mencapai lebih dari 1.500 unit. Untuk setiap kapal cantrang berukuran 30 gross tonnage (GT) biasanya melibatkan 20 orang dalam melaut.
“Jumlah itu belum termasuk industri pengolahan ikan hasil tangkapan cantrang, seperti filet ikan, tepung ikang, dan lainnya. Serapan tenaga kerja dari ikan hasil tangkapan cantrang memang besar karena banyak perusahaan yang melakukan pengolahan bahan baku ikan bernilai ekspor ini.
Menurutnya, mayoritas nelayan di Jateng menggunakan jenis alat tangkap cantrang atau sejenisnya. Karenanya, jika peraturan menteri tersebut tidak dicabut maka nelayan dan masyarakat perikanan provinsi ini akan marah dan bergerak ke Jakarta.
“Sebanyak 80% kapal di Jawa Tengah berbasis alat tangkap yang dilarang menurut Pemen Kelautan dan Perikanan No 2/PERMEN-KP/2015. Jadi, Jawa Tengah akan bergejolak,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, alat tangkap cantrang, payang, dan sejenisnya sebenarnya muncul atau sebagai solusi atas penghapusan jaring trawl atau pukat harimau, seperti diatur dalam Keputusan Presiden No 39 tahun 1980. Karenanya, jika cantrang dan sejenisnya dilarang secara sertamerta maka pemerintah dianggap justru tidak melindungi nelayan kecil lantaran tidak memberi solusi.
“Lokalisasi saja kalau mau ditutup ada sosialisasi, pembinaan, dan solusi untuk mengatasinya. Padahal itu secara norma agama, susila, dan norma hukum yang berlaku di negeri ini dilarang. Lha kami nelayan yang bekerja tidak melanggar norma kemudian dimatikan tanpa solusi dengan penerbitan aturan baru,” sesalnya.
Nelayan yang selama ini mengoperasikan kapal cantrang dan sejenisnya tersebar di hampir semua daerah pantai di Jawa Tengah. Mulai dari Brebes, Tegal, Pemalang, Batang, Pati, dan Rembang. (JN04)
BACA JUGA  Pemerintah Apresiasi Kongres Sungai Indonesia

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...