Jowonews

Logo Jowonews Brown

Penghentian K13 Dinilai Timbulkan Dikotomi Pendidikan

Semarang, Jowonews.com – Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penyesuaian kurikulum 2013 kembali ke KTSP dibeberapa sekolah di tanah air hanya akan menimbulkan dikotomi di dunia pendidikan. Hal ini dikatakan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasca Sarjana UNNES, Indra Kurniawan.

Menurut Indra dikotomi ini terjadi karena diterapkannya kurikulum ganda. Sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 diatas tiga semester masih diberi kesempatan melanjutkan kurikulum baru tersebut. Sementara sekolah yang menerapkan kurtilas dibawah tiga semester diwajibkan kembali ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

“Pembedaan ini tentunya melanggar Prinsip Pemerataan dalam pendidikan, dimanan setiap warga Negara hilang haknya untuk mendapatkan pendidikan yang sama” tutur Indra, dalam keterangan persnya, Ahad (7/12/2014).

Dengan pembedaan ini nantinya akan menimbulkan kecemburuan dan insinkronisasi pengelolaan komponen pendidikan antara sekolah satu dengan sekolah lain. Hal ini akan berakibat adanya diskriminasi dalam pendidikan.

Mahasiswa S2 Prodi Bimbingan Konseling ini juga menambahkan pada umumnya sekolah yang sudah menerapkan Kurtilas selama tiga semester adalah sekolah yang berada di pusat kota / kabupaten, sedangkan sekolah didaerah pinggiran belum lama menerapkan kurikulum rancangan M.Nuh tersebut. “Input yang diberikan ditiap sekolah menjadi berbeda dan akan berakibat perbedaan kualitas anak didik di tiap sekolah” lanjut Indra.

Selain itu, Indra menuturkan jika penyesuaian kembali kurikulum 2013 ini merupakan kebijakan yang sia – sia. Pasalnya dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 pemerintah sudah menghabiskan anggaran cukup besar. Mulai dari pelatihan kepada guru hingga buku paket yang sudah di distribusikan ke sekolah- sekolah.

“Memang kurikulum 2013 ini masih perlu pembiasaan dan perbaikan, kekurangan yang ada tidak menjadikan pemerintah berjalan mundur. Karena penghapusan kurikulum ini bukanlah solusi. Ini hanya perbuatan sia – sia yang dilakukan pemerintah” tegas Indra

BACA JUGA  Mendikbud Pastikan Pengangkatan Honorer Dilakukan Setiap Tahun Hingga 2024

Untuk itu, Indra meminta pemerintah untuk tidak main – main dalam penerapan kurikulum ini serta meninjau kembali kebijakan penyesuaian kurikulum 2013 ini dengan tidak mengabaikan ruh yang ada pada Pasal 31 ayat 3 UUD 1945.  Dimana dalam pasal itu menyebutkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan imtaq dan akhlak mulia. Ia pun meminta pemerintah untuk tidak menghapus kurikulum 2013 di sekolah yang baru menerapkannya kurang dari tiga semester.

“ Selain itu, pemerintah juga perlu duduk bersama untuk melakukan evaluasi dengan tim pembuat kurikulum era Presiden SBY agar pemerintah tidak mengambil satu sudut pandang dalam melakukan evaluasi,” pungkasnya. (JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...