Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pengoperasian Terminal Kudus Bakal Diambil Alih Pusat

KUDUS, Jowonews.com – Pengoperasian terminal Induk Jati Kudus, Jawa Tengah, bakal diambil alih oleh Pemerintah Pusat menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kudus Didik Sugiharto.

“Terkait rencana pengambilalihan pengoperasian Terminal Induk Jati Kudus tersebut, kami sedang melakukan inventarisasi aset dan hal-hal lainnya,” ujarnya di Kudus, Rabu.

Ia mengakui, belum bisa memastikan apakah pegawainya juga akan berstatus PNS pusat atau tetap PNS daerah.

Untuk memastikannya, lanjut dia, tentu harus menanyakannya kepada pegawai terkait apakah memilih menjadi pegawai pusat atau daerah.

Pengambilalihan terminal oleh pusat, kata dia, khusus untuk terminal bertipe A, sedangkan terminal tipe B juga akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jateng.

Sementara terminal tipe C, lanjut dia, pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten.

Dengan adanya rencana pengambilalihan pengoperasian terminal, kata dia, penganggaran untuk terminal pada tahun 2016 ditiadakan.

“Informasinya, penganggaran tahun depan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp2 miliar,” ujarnya.

Kepala Tata Pemerintahan Kudus Agung Karyanto mengungkapkan, sesuai Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah memang kewenangan pengoperasian terminal tipe A ada di Pusat.

Sementara tipe B, kata dia, menjadi kewenangannya provinsi, sedangkan kabupaten mengoperasikan terminal tipe C.

“Hanya saja, hingga kini belum ada komunikasi dari pusat terkait hal itu,” ujarnya.

Pada awal Januari 2015, lanjut dia, memang ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyelesaian inventarisasi Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).

Jika mengacu pada UU nomor 23/2014, kata dia, kewenangan pusat tidak hanya terbatas pada pengelolaan terminal, karena di bidang pendidikan kewenangan pemkab hingga tingkat SMP.

Terminal Induk Jati menempati lahan tanah bengkok sehingga setiap tahunnya dibebani biaya sewa sebesar Rp50 juta, karena lahan tersebut milik Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

BACA JUGA  Balita Diseret Buaya di Disneyworld Ditemukan

Sementara jumlah kios yang dibangun di terminal sebanyak 36 kios dan 66 los dengan anggaran mencapai Rp2,63 miliar.

Pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi terminal cukup besar karena dalam setahun mencapai Rp400-an juta.

Pemasukan tersebut diperoleh dar retribusi bus masuk terminal untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar Rp2.000 dan bus antarkota dalam propinsi (AKDP) Rp1.500, pemasukan juga bisa diperoleh dari sewa kios dan parkir di kawasan terminal.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...