Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pengukuran Dimulai, Warga Terdampak Waduk Gondang Kumpulkan Sertifikat

Karanganyar, Jowonews.com — Proses pengukuran tanah warga terdampak proyek Waduk Gondang dilakukan, Senin (16/2) ini. Pasalnya, proses pengukuran ditargetkan selesai pada pertengahan Juni.

Sebelumnya warga sempat demo untuk menuntut ganti rugi saat Gubernur Ganjar datang berkunjung.

Kepala BPN Karanganyar Dwi Purnama memaparkan, sesuai kesepakatan dengan warga saat sosialisasi Kamis (12/2) lalu, lokasi pertama pengukuran lahan warga adalah di Gempolan, Kerjo.

“Saya tergetkan pertengahan Juni nanti selesai termasuk proses pendataannya. Kalau untuk mengukur keliling lahan justru sudah dimulai. Mungkin Senin nanti selesai,” kata dia saat dihubungi,
Minggu (15/2).

Untuk menjalankan proses pengukuran tanah tersebut pihaknya menerjunkan tiga tim. “Satgas sudah kami bentuk untuk proses pengukuran tanah itu. Ada tiga tim yang akan turun ke lapangan,” terangnya.

Dijelaskan dia, satu tim akan melakukan pengukuran keliling lahan yang digunakan untuk pembangunan waduk, dan dua tim yang akan mengukur tanah warga. “Kalau ukur keliling sudah selesai, maka tim yang ditugaskan akan membantu mengukur lahan warga,”tandasnya.

Kepala Desa Gempolan, Kerjo, Sukiman, menegaskan senin pagi ini petugas pengukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar tiba dilokasi. Terkait hal itu dia pun telah mengimbau

kepada seluruh warga yang bersangkutan untuk mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk proses pengukuran itu.

“Kami sudah mengimbau warga untuk turut membantu saat proses pengukuran. Patok batas tanah antara warga yang satu dengan yang lain juga sudah dibuat,” ujarnya.

Dtambahkan dia, berdasarkan sosialisasi kepada warga yang dilakukan oleh BPN, para pemilik tanah diminta untuk mengumpulkan dokumen kepemilikan tanah dan pendukungnya.

“Untuk berkas berkasnya, kemarin sudah dikumpulkan ke kantor desa. Selanjutnya data itu sudah kami serahkan kepetugas pengukuran tanah,” imbuhnya sambil menyampaikan kalau dokumen yang dikumpulkan warga sebagian besar baru berupa sertifikat tanah. Sedangkan syarat lengkapnya berupa KK, KTP dan lain sebaginya(JN01)

BACA JUGA  Kerajinan Telenan Limbah Kayu Tembus Pasar Mancanegara

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...