Jowonews

Penolakan Jenazah Covid-19 Bertentangan dengan Pancasila

UNGARAN, Jowonews.com – Kasus penolakan jenazah korban Covid-19 asal Kabupaten Semarang yang terjadi baru-baru ini membuat sebagian besar masyarakat menganggap prihatin. Terlebih, korban adalah seorang perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19.

Menyikapi kasus-kasus tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto meminta semua pihak agar aksi penolakan itu tidak terjadi lagi di Jateng.

Karena, ia menyetujui pemakaman korban Covid-19, dikeluarkan sebagai perawat yang terjadi di Sewakul Ungaran Kabupaten Semarang jauh dari azas Pancasila berarti tidak berperikemanusiaan.

“Saya ikut berduka atas meninggalnya beliau. Almarhumah merupakan perawat yang berdiri di garda terdepan menangani Covid-19. Aksi pemulihan itu jauh dari azas Pancasila yang tidak berperikemanusiaan, ”ungkapnya dalam Pantauan Penanganan Covid-19 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Semarang, Senin (13/4).

Menurut Bambang Kribo, sapaan akrabnya, kejadiannya yang kemudian viral di Media Sosial membuatnya malu. Sebagai warga Kabupaten Semarang, dia bangga jika yang membuat viral ini adalah pencapaian atau kemajuan wilayah. Namun, yang terjadi terkadang aib di wilayahnya.

“Ini viral yang memalukan. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di Jateng, di Kabupaten Semarang, ”tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan melaksanakan Pendidikan karakter di sekolah-sekolah. Karena, dengan karakter pendidikan, tercipta generasi yang bisa memenangkan orang lain.

“Jika perlu, jadi pejabat atau tokoh masyarakat, dapat memiliki karakter yang baik, moral yang baik, kompetensi dan kapasitas yang baik,” harapnya.

Dikatakan, Pendidikan Karakter harus diberikan sejak anak diberikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kemudian, lanjut ke tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

“Anak harus dididik agar orang lain. Itu memang tidak mudah. Saat ini yang terjadi ternyata kompilasi anak dimarahi, orang tuanya yang akan ke sekolah dan marah, ”ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo mengaku siap melaksanakan saran Ketua DPRD tersebut.

Pada kesempatan itu, ia juga membahas soal belajar dari rumah yang sudah dimulai pada 16 Maret 2020 diperpanjang lagi sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Disamping itu, pola yang digunakan selama Pandemi Covid-19 dilakukan dengan menggunakan sistem online, google kelas atau media Sosial WA Grup.

“Yang paling banyak digunakan adalah dengan WA Grup,” kata Sukaton.

Selain pembelajaran di rumah, Dinas Pendidikan telah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah terkait sistem penilaian kelulusan yang didasarkan pada nilai kelas 4 dan 5 semester 1 dan 2 serta kelas 6 semester 1 untuk SD dan nilai kelas1 dan 2 semester 1 dan 2 serta nilai kelas 3 semester 1 untuk SMP. “Ini kami lakukan karena UN ditiadakan dan ujian sekolah juga tidak boleh dilaksanakan,” katanya. (jwn01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING