PURWOKERTO, Jowonews.com – Petugas gabungan yang terdiri atas anggota Polri/TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap penumpang seluruh kendaraan dari luar daerah yang memasuki wilayah itu.
“Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Posko Check Point yang berlokasi di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang atau Jembatan Timbang Ajibarang,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu malam.
Ia mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Operasi Ketupat Candi 2020 yang dilaksanakan mulai tanggal 24 April hingga “H+7” Lebaran guna mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemik COVID-19.
Sebelum menjalani pemeriksaan, kata dia, petugas Satlantas Polresta mengarahkan seluruh kendaraan berpelat nomor luar wilayah Banyumas untuk masuk ke Posko Check Point.
Selanjutnya, petugas BPBD Kabupaten Banyumas dan anggota TNI menyemprotkan cairan disinfektan terhadap kendaraan tersebut.
Menurut dia, petugas Dinkes Kabupaten Banyumas kemudian melakukan pengecekan suhu tubuh seluruh penumpang kendaraan tersebut, sedangkan petugas Dishub Kabupaten Banyumas melakukan pendataan.
“Jika ada penumpang yang suhu tubuhnya lebih dari 38 derajat Celcius, akan langsung kami bawa ke tempat karantina massal yang sudah disiapkan Pemkab Banyumas di GOR Satria, Purwokerto,” ucapnya.
Kendati demikian, dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dari 573 kendaraan luar daerah tersebut, pihaknya belum menemukan adanya penumpang yang suhu badannya lebih dari 38 derajat Celcius atau menunjukkan gejala terpapar COVID-19.
“Pemeriksaan seperti ini juga dilaksanakan di posko-posko yang berada di seluruh perbatasan atau pintu masuk wilayah Banyumas,” ujarnya menjelaskan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan pemeriksaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19
Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020, kata dia, disebutkan bahwa semua alat transportasi, baik darat, udara, dan laut dihentikan sementara terutama di daerah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah COVID-19.
Selain itu, kata dia, semua kendaraan dan alat transportasi dilarang masuk maupun meninggalkan wilayah yang menerapkan PSBB maupun telah ditetapkan menjadi zona merah.
“Kebetulan Kabupaten Banyumas tidak termasuk daerah yang melaksanakan PSBB ataupun ditetapkan sebagai zona merah. Namun, bagi pemudik yang sampai ke Purwokerto itu harus dicek kesehatannya dan didata KTP-nya,” kata dia menjelaskan. (jwn5/ant)