Jowonews

Logo Jowonews Brown

Penyidikan Perkara Pidana Calon Kada Ditunda

Kejati Jateng. (Foto : kejaksaan)

 

SEMARANG, Jowonews.com – Jaksa Agung Prasetyo mengatakan proses penyidikan calon kepala daerah yang tersangkut perkara pidana akan dihentikan sementara selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2015.

“Biarkan mereka berkompetisi dulu. Jangan diganggu,” kata Jaksa Agung usai memberi pengarahan para kepala kejaksaan di wilayah Jawa Tengah, di Semarang, Senin.

Setelah pilkada, kata dia, langkah-langkah hukum untuk memproses perkara yang bersangkutan bisa dilanjutkan.

Ia menegaskan kejaksaan siap mendukung tercapainya pilkada serentak yang berjalan lancar dan aman, “Semoga hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat sekarang sudah cerdas,” katanya.

Instruksi serupa sebelumnya juga telah disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat menjadi nara sumber dalam Rapat koordinasi Percepatan Penyerapan APBN/ APBD di Semarang beberapa waktu lalu.

Kapolri meminta proses hukum yang menyangkut kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada ditunda hingga pelaksanaan pesta demokrasi tersebut selesai.

“Jangan sampai dijadikan alat untuk menjegal,” katanya.

Pada pilkada serentak di 21 kabupaten/ kota di Jawa Tengah sendiri terdapat satu calon yang berstatus tersangka dalam perkara pidana yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

Bupati Sragen Agus Fatchurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Agus sendiri kembali mencalonkan diri dalam pilkada Desember 2015 nanti.Jn16

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...