Jowonews

Logo Jowonews Brown

Perampingan SOTK Agar Maksimalkan Pelayanan Publik

SEMARANG, Jowonews.com – Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) di lingkungan Pemprov Jateng dirampingkan dari 59 instansi menjadi 48 instansi. Perampingan dilakukan demi efisiensi dan memaksimalkan pelayanan publik dan bakal berlaku Januari 2017. Dengan pemangkasan tersebut, otomatis ada sebanyak 11 pejabat eselon II (jabatan tinggi pratama) yang bakal kehilangan posisinya sebagai kepala dinas.

Pemprov pun berjanji bakal tetap mengakomodir agar 11 pejabat tersebut tetap mendapatkan posisi yang setara.

Sekertaris Daerah Pemprov Jawa Tengah, Sri Puryono mengatakan, Gubernur bakal melakukan assesment untuk mengisi jabatan di 48 instansi yang baru tersebut. Nanti dilihat dari aspek Pendidikan, kompetensi, kemampuan managerial, sosial dan kultur seperti apa.

“Untuk eselon II bakal diberikan penugasan lain melalui Pergub. Bisa untuk diberi jabatan fungsional atau analis kebijakan, karena mereka mengabsi sudah lama,” katanya diskusi DPRD Jawa Tengah dengan tema “Spirit Penataan Perangkat Daerah Jawa Tengah di Star Hotel, Senin (5/9).

Sri Puryono menambahkan, perampingan SOTK ini harus dijalankan karena merupakan amanah dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini dilakukan demi efisiensi, efektifitas dalam memberikan pelayanan kepada publik. Dalam kebijakan perampingan ini dipastikan semua PNS atau pegawai Pemprov Jateng tetap terakomodir meski ada beberapa instansi yang digabung atau dihapus.

“Untuk Bakorwil yang dihapus misalnya, semua Sumber Daya Manusia (SDM) atau pegawainya tetap menjadi kewenangan Pemprov dan hanya dipindah ke bagian lain,” ujarnya.

Ketua Pansus Peraturan Daerah (Raperda) SOTK, Fuad Hidayat menambahkan, Raperda SOTK sudah final dan hanya tinggal menggedok dalam paripurna. Perampingan SKPD menjadi 48 instansi sudah dilakukan dengan kajian mendalam dan dengan melibatkan berbagai unsur yang berkopenten. Sehingga SKPD yang terbentuk benar-benar memang dibutuhkan Jawa Tengah saat ini.

BACA JUGA  DPRD Jateng Komitmen Tetap Kritis Terhadap Pemprov

“Dinas Ketahanan Pangan misalnya kami sengaja menambah karena ini merupakan komitmen Jateng agar bisa memberikan kontribusi bagi pasokan pangan di Indonesia,” katanya.

Politisi PKB ini meminta agar ketika Raperda Peraturan Daerah (Raperda)  digedok, Gubernur segera bergerak cepat dengan menyusun Pergub.  Ia meminta agar jabatan SKPD mengedepankan SDM yang berkualitas dan bisa bekerja untuk membangun Jawa Tengah. Pengisian jabatan SKPD baru harus dilakukan secara terbuka dan mengedepankan kinerja dan kualitas pejabat tersebut.

“Pak Gubernur harus selektif, agar SDM yang berkulitas bisa tercover. Sehingga pelayanan dan pembangunan Jateng bisa lebih cepat,” ujarnya.

Perampingan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) di lingkungan Pemprov Jateng demi efisensi anggaran dan efektifitas pelayanan. Dampak yang dirasakan tidak langsung, karena ini merupakan kebijakan berdampak jangka panjang. Ia mencontohkan, penghapusan Bakorluh di Jateng jelas bakal mengurangi pengeluaran anggaran.

“Jika anggarannya RP 30 Miliar dalam satu tahun, dengan dihapus maka pengeluarkan bisa berkurang menjadi Rp 15 Miliar per tahun,” tambahnya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip), Lita Tyesta mengatakan, perampingan SOTK ini merupakan kebijakan bagus untuk efisiensi dan efektifitas kinerja Pemprov Jateng. Sebab, perampingan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi tipologi daerah. Untuk penerapannya dibutuhkan komitmen Gubernur Jateng agar ke depan bisa berjalan dengan lancar mengingat perampingan bakal berdampak banyak kepada pejabat maupun pemerintahan Jateng sendiri.

“Perampingan bagus dan sah-sah saja, apalagi ini amanah dari UU 23 tahun 2014. Tapi tetap harus berpijak demi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.  adv

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...