Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Perda Pelacuran 1956 di Kota Semarang Perlu Revisi

Kompleks sunan Kuning di Semarang. (Foto : IST)
Kompleks sunan Kuning di Semarang. (Foto : IST)
Kompleks sunan Kuning di Semarang. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Pelacuran masih menjadi masalah yang meresahkan masyarakat. Apalagi ditengarai pelaku pekerja seks komersil (PSK) banyak yang beroperasi di jalan-jalan protokol. Sementara peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum mengananinya sudah tidak relevan.

Suharsono, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Semarang mengatakan, Kota Semarang adalah kota metropolitan berpenduduk besar memiliki potensi masalah sosial yang komplek. Salah satu masalah sosial yaitu penangan pelacuran. ‘’Ada 2 tempat lokalisasi yaitu Resosialisasi Argo Mulyo atau terkenal Sunan Kuning dan Gambilangu yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kendal,’’ katanya, Minggu (1/2).

Berdasarkan data konsultan pembuat naskah akademik rancangan perda penangan pelacuran, di Sunan Kuning ada sebanyak 158 mucikari yang memiliki 750 PSK. Sebanyak 15 dari jumlah PSK itu pengidap HIV/AIDS. Sedangkan di Gambilangu ada sebanyak 114 mucikari dengan 450 PSK dan 10 yang terkena HIV/AIDS.

Selain itu ada juga PSK yang beroperasi di jalan-jalan protokol, seperti di Jalan Pandanaran, Imam Bonjol, Pemuda, Tanggul Indah, dan lain-lain yang cukup besar jumlahnya. ‘’Dari keberadaan PSK di Kota Semarang tersebut, yang asli warga Semarang hanya sekitar 10-15% saja, lainnya seperti dari daerah Wonoso, Temanggung, dan Wonogiri,’’ kata politikus PKS itu.

Untuk penanganan pelacuran di Kota Semarang, sejak tahun 1956 sudah ada Perda Penanggulangan Pelacuran yaitu nomor 10 tahun 1956. Yang selama ini dijadikan landasan penegakkan hukum soal pelacuran. Hanya saja, perda yang sudah sangat lama itu perlu diperbaiki dengan aturan yang lebih lengkap. Harus mengatur tentang tahapan penanganan, sanksi, denda, beserta hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat. Harapannya akan diatur secara bertahap penutupan tempat-tempat pelacuran.

‘’Sebagaimana kabupaten dan kota lain yang juga memiliki perda penanggulangan pelacuran, maka Kota Semarang akan menerbitkan Perda Penanganan Pelacuran. Selain itu mencotoh Kota Surabaya yang bisa mengatasi bahkan menutup Dolly, itu contoh yang bisa ditiru kabupaten/kota di Indonesia termasuk Semarang,’’ tegasnya.

BACA JUGA  Pengentasan Kemiskinan Kota Semarang Harus Dituntaskan

Melalui Badan Legislasi DPRD Kota Semarang, pihaknya pada Kamis (29/1) lalu mulai melakukan harmonisasi awal untuk menyelaraskan kajian ilmiah penanganan pelacuran dengan draft raperdanya. ‘’Dibahas bersama Dinas Sosial Pemuda Olah Raga, Satpol PP, Bapermas, dan Bagian Hukum. Memang untuk menghasilkan produk hukum yang komprehemsip dibutuhkan kajian ilmiah serta masukkan dari berbagai elemen masyarakat yang berkompeten soal pelacuran,’’ tandasnya. (JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...