Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Perda SUSU Mandul, Pemkab Diminta Serius

KENDAL, Jowonews.com – Komisi A DPRD Kabupaten Kendal meminta Pemkab setempat untuk dapat menjalankan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati. Pasalnya sejumlah perda yang sudah disahkan tidak dijalankan. Salah satunya perda nomor 3 tahun 2013 tentang Sak Uwong Sak Uwit (SUSU). Perda itu mengatur tentang tanam pohon bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, Rubiyanto mengatakan bahwa selama ini pemerintah setempat tidak menyampaikan laporan berkait dengan pelaksanaan Perda ini. Perda nomor 3 tahun 2013, sebenarnya diperuntukkan bagi warga yang nikah, dan orang tua yang melahirkan untuk menanam pohon.

“Indikator mandulnya Perda ini karena tidak ada laporan, baik jumlah data angka perkawinan, angka kelahiran dengan jumlah pohon yang ditanam sejak perda itu diberlakukan,” ujar Rubiyanto.

Perda lain yang juga mandul, lanjutnya, adalah soal Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebab, dalam aturannya RTH harus sebesar 20 persen dari luas lahan di Kabupaten Kendal. Sementara ini RTH yang ada baru 11 persen.

Rubiyanto mendesak dua perda itu segera dilaksanakan. Agar perda bisa maksimal, perlu dibuat aturan pendukung seperti peraturan bupati (perbup).
“Jika ada aturan yang tegas saya kira kedua perda itu bisa dilaksanakan,” ujar Rubiyanto.

Sementara itu Sekda Kendal, Bambang Dwiyono mengakui memang sejauh ini sosialisasi perda SUSU belum sepenuhnya diterima masyarakat. Terutama untuk masyarakat desa di wilayah-wilayah yang jauh dari perkotaan.

Karena itu pihaknya minta kepada perangkat desa maupun pejabat pencatat nikah baik di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk ikut menyosialisasikan perda SUSU tersebut.

“Tujuan perda SUSU itu kan sangat baik. Yakni menciptakan lingkungan yang hijau dan sejuk sehingga tidak rawan terhadap bencana,” ujar Bambang.

Diakui sampai saat ini belum bisa memaparkan berapa persen keberhasilan Perda SUSU dijalankan. Sebab belum ada laporan resmi dari desa maupun kecamatan. (JN09/JN19)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...