SEMARANG – Bagi para pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), memahami peraturan terbaru terkait tunjangan profesi guru 2024 menjadi langkah yang sangat penting. Informasi ini tidak hanya sebagai pengetahuan semata, tetapi juga sebagai panduan dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan aturan yang berlaku.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu. Bagi guru yang berada di bawah Kemenag, hal ini tidak terkecuali. Namun, perlu diketahui bahwa setiap kementerian memiliki peraturan atau juknis tersendiri yang mengatur TPG 2024.
Melalui informasi terbaru, ternyata ada satu syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk guru di bawah naungan Kemenag agar dapat melakukan pencairan TPG. Syarat ini tertuang dalam regulasi terbaru, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.
Syarat tambahan tersebut menetapkan bahwa guru perlu memiliki minimal sertifikat pelatihan sebanyak 20 Jam Pelajaran (JP), yang dapat dilakukan baik secara daring maupun luring. Sertifikat ini harus diunggah ke SIMPATIKA, yang menjadi catatan resmi dalam sistem kepegawaian.
Meskipun aturan ini baru berlaku pada tahun 2025 untuk pencairan tunjangan profesi, proses pengembangan kompetensi melalui pelatihan telah dimulai sejak tahun 2024. Oleh karena itu, guru di bawah naungan Kemenag perlu bersiap sejak sekarang untuk memenuhi syarat tersebut.
Hal ini menegaskan pentingnya kesiapan dan kepatuhan terhadap perubahan aturan dalam mendapatkan hak-hak tunjangan profesi. Dengan demikian, guru dapat memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi dan tunjangan profesi dapat dicairkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya satu syarat tambahan baru untuk pencairan tunjangan profesi guru di bawah Kemenag, para pendidik perlu mengikuti perkembangan regulasi dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Semoga informasi ini menjadi panduan yang berguna bagi para guru di bawah naungan Kemenag untuk memastikan proses pencairan tunjangan profesi berjalan lancar.