Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Perhutani Minta Konsep Jateng Park Diganti

Jateng Park. (Foto : IST)
Jateng Park. (Foto : IST)
Jateng Park. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Perum Perhutani meminta konsep taman wisata alam untuk proyek Taman Safari Jawa Tengah atau Jateng Park diganti. Jika hanya digunakan untuk wisata alam dikhawatirkan sulit bersaing dengan objek wisata alam yang lain, dan nanti investor akan merugi.

“Kalau cuma wisata alam, investor cenderung tidak tertarik untuk mengembangkan. Yang paling memungkinkan kita mengembangkan wisata air di kawasan Wana Wisata Penggaron,” kata Kepala Divisi Bisnis Wisata dan Agribisnis Perum Perhutani, Hindro Priatno, dalam pertemuan dengan Komisi B DPRD Jateng, Rabu (21/1/2015).

Menurut dia, sumber air untuk wisata air di kawasan tersebut dapat dicari. Kemudian dicari titik terendah untuk membuat genangan air seluas 15 hektare. Genangan air tersebut bisa menjadi embung atau semacam danau kecil serbaguna, yang dapat bermanfaat untuk pengendalian air sekaligus wisata.

“Konsep yang dibuat harus lebih unik dari tempat wisata yang sudah ada. Kalau hanya menjual alam, saingannya luar biasa. Kalau tidak diciptakan wisata air, hanya sekadar menjual permainan akan sulit menarik pengunjung, karena daya tarik kurang. Jika kita memaksakan menciptakan tempat wisata dengan kondisi alam seperti ini, investor tidak ada yang mau, karena dalam lima tahun tidak bisa kembali modal,” paparnya.

Karena itu Perum Perhutani akan segera menyusun master plan. Master plan akan dibuat oleh tim dari Pusat Perencanaan dan Pengembangan Kepariwisataan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dijelaskan, sistem penggunaan lahan di areal seluas 500 hektare tersebut paling cocok menggunakan sistem kerja sama operasional (KSO). Sebab untuk izin penggunaan lahan dengan izin wisata alam akan memakan waktu lebih lama.

Kepala Biro Bina Produksi Setda Pemprov Jateng, Peni Rahayu mengatakan, sampai saat ini belum ada investor pemenang tender. Model pengelolaan lahan masih dibincangkan dengan Perum Perhutani. Perum Perhutani hanya sebagai pengelola, sementara pemilik lahan adalah Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA  Polda Jateng Akan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan Milik Perhutani

Penggunaan kawasan hutan dengan model tukar menukar atau pinjam pakai untuk konsep wisata alam tidak dibolehkan kecuali untuk kondisi darurat seperti bencana alam. Kemungkinan pertama dilakukan perubahan fungsi seperti taman wisata alam tapi prosesnya lama, dan dikelola pihak ketiga dengan izin usaha pengelolaan perusahaan pariwisata alam. “Kemungkinan kedua, status kawasan tetap sebagai hutan produksi dengan KSO,” tuturnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jateng, Prasetyo Aribowo menuturkan, jika MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Jateng, Perum Perhutani, dan Bupati Semarang jadi dilaksanakan 30 Januari, maka diperkirakan pekerjaan fisik proyek ini baru dapat dimulai awal 2016.

“Setelah MoU ada feasibility study, lalu penunjukan investor baik lewat penunjukan langsung atau tender yang paling cepat dilakukan Juni 2015. Setelah lelang baru disusun amdal minimal selama dua bulan, kemudian detail engineering design, baru pekerjaan fisik di awal 2016,” paparnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...