Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Wah… KPK Periksa Sertifikat Warga Kebonharjo !

SEMARANG, Jowonews.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dokumen-dokumen terkait status sertifikat hak milik tanah yang dimiliki warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, yang terkena proyek reaktivasi jalur kereta api (KA) Tawang-Tanjung Emas, Semarang. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Maret 2016.

Menurut Deputi Executive Vice President PT KAI Daop IV Semarang, Mateta Rijalulhaq, hasilnya sertifikat yang dimiliki warga Kebonharjo tidak sah. Karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memiliki landasan hukum untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah milik PT KAI.

“Hasilnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang tidak punya landasan hukum yang sah untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah milik PT KAI,”ungkapnya, kemarin.

Disampaikan Mateta Rijalulhaq PT Kereta Api Indonesia (KAI) menilai Pemkot Semarang setengah hati dalam reaktivasi jalur kereta api Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas. Sebab, sampai saat ini pemkot tidak merespons dua surat permohonan fasilitasi sosialisasi reaktivasi yang telah dikirim pada 31 Maret dan 7 April 2016.

Permintaan bantuan fasilitasi sosialisasi kepada pemkot sudah berdasarkan SK Gubernur Jateng No 550/64 Tahun 2015. Dalam SK telah ditunjuk tim teknis reaktivasi jalur kereta api (KA) Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas. Diantaranya kepala bagian hukum Biro Setda Kota Semarang sebagai anggota.

Dalam tim ini PT KAI bertugas menertibkan tanah, sedang pemkot memfasilitasi. “Sayangnya sampai saat ini tidak ada respons dari pemkot. Kami tidak bisa menunggu terlalu lama lagi, karena proyek pemerintah pusat ini harus tetap berjalan. Surat pertama dan kedua tidak ditanggapi, maka kami tetap akan lakukan sosialisasi sendiri,” ujarnya.

Meski pemkot terkesan tak mendukung reaktivasi, namun PT KAI tetap menghormati tatanan proses yang ada. Sosialisasi tetap akan dilakukan sebanyak tiga kali pada April.

“Diharapkan tidak perlu sosialisasi terlalu lama, dalam bulan April pembebasan lahan semua sudah selesai. Target, Maret sudah dilakukan penertiban, dan akhir 2016 jalur kereta sudah bisa dioperasikan,” tuturnya.

Kahumas PT KAI Daop IV Semarang, Gatut Sutiyatmoko menuturkan, sosialisai pertama akan dilakukan Rabu (13/4), di Gedung Marabunta Jl Cendrawasih. Seluruh warga yang memiliki 130 hunian, yang terkena dampak proyek reaktivasi rel sepanjang 2,9 km akan diundang. “Mereka diminta membawa fotocopy sertifikat,” ujarnya.

Dari hasil pendataan 23 Maret 2015, rumah warga yang terkena ada 118 bangunan, 2 masjid, 2 musholla, 2 sekolah/TPQ, 6 bangunan fasilitas umum seperti pos kamling dan posyandu.

Warga akan menerima uang kerohiman atau uang bongkar dari PT KAI yang sudah ditetapkan oleh SK Direksi PT KAI, sebesar Rp 250.000 per meter untuk bangunan permanen, bangunan semi permanen Rp 200.000, dan non permanen Rp 175.000.

“Kami tidak akan memberikan ganti untung dengan sistem appraisal. Itu tidak bisa dilakukan, karena tanah di Kebonharjo ini milik Negara. Jadi tidak bisa dibeli oleh negara. Kalau kami ganti untung akan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, seluruh fasilitas umum nantinya akan difasilitasi oleh Ditjen Perkeretaapian,” paparnya.(jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...