Jowonews

Logo Jowonews Brown

Perindo Dinilai tak Miliki Legal Standing Gugat Jabatan Wapres

JAKARTA, Jowonews.com — Pengamat hukum dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono berpendapat Partai Perindo tidak memiliki ‘legal standing’ untuk mengugat pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perindo bukan partai yang terpilih pada Pemilu 2014 dan baru menjadi peserta politik pada Pemilu 2019,” kata Bayu dalam diskusi soal Arah Politik JK Melalui Uji Materi Persyaratan Capres dan Cawapres, di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut dia, MK akan melihat ‘legal standing’ pemohon sebelum memutuskan melanjutkan perkara gugatan tersebut. Pengajuan uji materi ke MK itu, agar Jusuf Kalla bisa kembali menjadi calon wakil presiden.

“Yang bisa mengajukan gugatan hanya partai yang memiliki 20 persen suara nasional pada 2014. Kita tahu bahwa Perindo baru menjadi peserta Pemilu 2019. Kecuali, JK yang mengajukan langsung bukan menjadi pihak yang terkait,” kata Bayu.

Perindo sebagai pihak penggugat pasal 169 huruf n UU Pemilu dinilai salah menafsirkan pasal 7 Undang Undang Dasar 1945.Ia memaparkan, masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam pasal 7 UUD 1945 yang disepakati Sidang Umum MPR tahun 1999 maksimal dua periode baik berturut-turut atau pun tidak.

“Hal itu bertujuan agar masa-masa kekuasaan Orde Baru tak terulang. Ini merupakan keinginan rakyat pada saat reformasi,” katanya lagi.

Ia meyakini MK akan menolak gugatan Partai Perindo, karena MK sebagai penjaga konstitusi tidak akan mungkin melakukan uji materi pada UUD 1945. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...