Jowonews

Logo Jowonews Brown

Peringatan, Wajib Pajak Restoran dan Hiburan Bisa Disanksi Penutupan Usaha

Ilustrasi Bayar Pajak

SEMARANG, Jowonews.com – Pengusaha hiburan dan restoran di Kota Semarang terancam sanksi penutupan dan pencabutan ijin usaha. Apabila diketahui tidak bersedia melaksanakan sistem elektronik pembayaran pajak (e tax). Bahkan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib kepolisian dan kejaksaaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2014, tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Melalui Sistem Elektronik. Sosialisasi peraturan tersebut kemarin dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang di balai kota.

Menurut Kepala DPKAD Kota Semarang A Yudi Mardiana, untuk meningkatkan pendapatan daerah, pemkot berupaya memaksimalkan pemasukan dari berbagai unsur pajak. Salah satunya pajak restoran dan hiburan. Jumat (28/11), sosialisasi perwal tersebut telah dilakukan kepada para wajib pajak restoran dan hiburan.

‘’Peningkatan pajak sektor restoran dan hiburan, didukung dengan pemasangan alat pengukur elektronik, yang wajib dipasang di masing-masing lokasi usaha,’’ katanya usai sosialisasi.

Sosialisasi tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pengawasan pemantauan dan penghitungan potensi objek pajak secara nyata. Sistem elektronik dalam pembayaran pajak, mewujudkan transpransi dan akuntabilitas penerimaan pajak dari wajib pajak restoran dan hiburan.

Sesuai dengan peraturan daerah, kata Yudi, diminta kesadaran dan kesediaan wajib pajak restoran dan hiburan, agar melaksanakan pembayaran pajak melalui sistem elektronik. Utamanya wajib pajak yang omset usahanya paling sedikit mencapai Rp300 juta.

Selain untuk peningkatan pendapatan daerah, program pembayaran pajak on line ini memberi kemudahan bagi pengusaha. Karena dapat memantau omset maupun kemudahan dalam kewajiban perpajakan. Misal tidak perlu porporasi, tidak perlu datang langsung ke kas daerah.

 

‘’Bahkan (bisa) menepis anggapan pihak-pihak tertentu yang belum percaya dengan pembayaran pajak belum sesuai dengan yang seharusnya dibayar,’’ kata Yudi.

Menurutnya, target pendapatan pajak daerah tahun 2014 sebesar Rp642,7 miliar. Dari target pajak restoran Rp45 miliar, telah terealisasi Rp56,1 miliar (124,83%). Sedangkan dari target pajak hiburan Rp11,2 miliar, realisasinya sudah mencapai Rp13,2 miliar (118,21%).

BACA JUGA  Hendita Apresiasi Hari Santri Nasional 

Melalui sosialisasi, diharapkan memberikan contoh dan panutan dalam mensukseskan pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak restoran dan hiburan melalui sistem elektronik.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2014, wajib pajak restoran dan hiburan yang menolak melaksanakan program e tax bisa terkena sanksi. Berupa surat teguran hingga sampai penutupan tempat usaha dan pencabutan ijin usaha. Jika masih membandel, bahkan bisa berurusan dengan pihak berwenang yakni Kerjadi dan Kepolisian. (JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...