Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Permainan Bankeu Juga Terjadi di Pendidikan

wpid-wp-1444111349793.jpeg
SEMARANG , Jowonews.com -Permainan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) Perubahan APBD Jateng TA 2015 sebesar Rp 657,9 miliar yang dilakukan anggota DPRD Jateng ternyata tidak hanya dibidang infrastruktur. Yang sebagian besar dipecah-pecah per nomenklatur/titik Rp 200 juta.

 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, ternyata juga terjadi di lembaga pendidikan.

 

“Lembaga pendidikan ternyata juga banyak digunakan untuk penyaluran bankeu para anggota DPRD Jateng,”ungkap Koordinator Bidang Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto.

 

Modusnya pun sama seperti yang di bidang infrastruktur. Bankeu yang diberikan kepada sekolah-sekolah, modusnya juga dipecah-pecah dengan nilai sebagian besar Rp 10 juta, ada yang Rp 20 juta, Rp 50 juta dan ada juga yang Rp 75 juta.

 

“Permainan bankeu yang sangat kasar di Kabupaten Sragen. Pada Perubahan APBD 2015 total mendapatkan bankeu Rp 49.545.000.000,00,”paparnya.

 

Untuk sarana dan prasarana (sarpras) totalnya Rp 32.400.000.000,00. Sedangkan yang untuk bantuan pendidikan mencapai Rp 17.145.000.000,00.

 

Yang sangat mencengangkan, dari 17.145.000.000,00 bantuan pendidikan, total ada 394 nomenklatur/sekolah yang diberi bantuan Rp 30 jutaan. Kesemuanya untuk pengadaan alat TIK pembelajaran.

 

Disamping itu ada 71 nomenklatur/sekolah yang mendapat alokasi Rp 75 jutaan. Kesemuanya untuk alat laboratorium IPA di SMP/SMA.

 

“Selain Sragen, yang mencolok lagi adalah bankeu untuk Kabupaten Brebes. Pada Perubahan APBD 2015 dapat bankeu Rp 62 miliar,”paparnya.

 

Untuk sarpras mencapai Rp 59 miliar sedangkan pendidikan Rp 3 miliar. “Yang menarik bantuan untuk sekolah ini dipecah menjadi Rp 10 jutaan semua. Totalnya ada 300 sekolah yang akan menerima bantuan untuk buku perpustakaan semua,”ungkapnya.

 

Menurut Eko, dari nilai bantuan/nomenklatur itu, jelas sekali adanya pengkondisian.

 

KP2KKN sangat menyayangkan sekali. “Kesannya uang ini dihambur-hamburkan. Padahal, jumlah sekolah rusak di Jateng masih sangat banyak jumlahnya,”tegasnya.

 

Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum harus menyelidikan dan menyidik dugaan permainan bankeu, yang digunakan untuk bancaan dewan ini.

 

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  melarang Pemprov Jateng mengalokasikan anggaran belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota pada Rancangan Perda Perubahan APBD 2015 sebesar Rp 657,959 miliar, yang tercantum pada kode rekening 1.20.1.20.00.00.00.5.1.7. Pasalnya, anggaran tersebut tujuannya ternyata tidak untuk stimulan fiskal dalam hal terjadinya disparitas (kesenjangan) antara daerah/desa.

 

Larangan penganggaran bankeu tersebut disampaikan dalam Keputusan Mendagri No.903-5393/2015 tentang Evaluasi Raperda Prov Jateng tentang Perubahan APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub Jateng tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015.

 

Dalam APBD Induk 2015 bankeu untuk kab/kota dan pemerintah desa semulai Rp 1,947 triliun, dan rencananya ditambah Rp 657,959 miliar pada Perubahan APBD 2015. Sehingga total menjadi Rp 2,605 triliun atau 13,27% dari total belanja daerah dalam Raperda tentang Perubahan APBD TA 2015.

 

Rinciannya belanja bankeu kepada kab/kota semula Rp 1,596 triliun bertambah Rp 657,959 miliar menjadi Rp 2,253 triliun atau 11,48% dari total belanja daerah dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2015.

 

Belanja bankeu kepada pemerintah desa semulai Rp 349,120 miliar, bertambah Rp 300 juta menjadi Rp 349,420 miliar. Atau 1,78% dari total belanja daerah dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2015.

 

Larangan Mendagri tersebut, selain tidak ada maksud untuk stimulus fiskan karena terjadi kesenjangan, juga karrena masih rendahnya alokasi anggaran belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana. Yaitu yang terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Sehingga Mendagri memerintahkan penyediaan anggaran bankeu tersebut harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai kewenangan Pemprov Jateng. Terutama dalam penambahan alokasi anggarann belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait pelayanan kepada masyarakat.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...