Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pernikahan Sesama Jenis: Keluarga Sudah Berusaha Memisahkan

tasyakuran RK dan DM BYLBOYOLALI, Jowonews.com- Tetangga dan kerabat tidak menyangka bahwa RK akan menjadi seperti saat ini dan nekat menjalin hubungan dengan sesama jenis. Ratno mengatakan, RK dilahirkan sebagai anak laki-laki. Dia mulai berubah menjadi seperti orang perempuan, sejak disunat, saat sekitar kelas 6 SD.

Sejak saat itu, keluarga dan warga melihat RK mulai berubah. Baik cara bicara, gerak tubuh dan berpakaian. Pihak keluarganya pun berusaha keras mencegah agar anak laki-lakinya itu tidak seperti perempuan. Termasuk saat RK mulai membeli peralatan rias wajah, oleh kakak-kakaknya dan orang tuanya langsung disembunyikan. 

Sempat RK kembali seperti laki-laki. Namun itu tak bertahan lama dan kembali lagi. Namun demikian dia tetap bergaul dengan masyarakat sekitar. Seiring berjalannya waktu masyarakat mulai memahami dan menerima perilaku RK yang seperti wanita itu. Namun semenjak lima tahun belakangan, dia jarang berada di rumah karena mengurusi usahanya yang berada di Mojosongo. Hanya sesekali dia pulang ke rumah.

Keluarga dan kerabat tidak ada yang mengetahui secara persis sejak kapan dia mulai berhubungan dengan DM, pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk itu. Beberapa tahun belakangan ini keduanya sudah sering terlihat bersama di rumahnya.

“Orang tua, keluarga dan masyarakat sebenarnya menolak hubungan keduanya itu. Berbagai usaha dilakukan untuk memisahkan keduanya tetapi tetap nekat,” katanya.

Setelah hajatan tasyakuran Sabtu kemarin, RK dan DM masih di rumahnya tersebut. Bahkan, menurut informasi, masih ada sejumlah tamu yang datang. 

Sementara itu Kepolisian Resort Boyolali mulai menyelidikan dugaan pernikahan sesama jenis di Desa Cluntang itu. Paslanya, sesuai UU No 11 Tahun 1974 tentang pernikahan, Indonesia melarang keras perkawinan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Untuk itu, jajaran Polres Boyolali mulai melakukan pengusutan, guna memastikan kemungkinan adanya pelanggaran pidana.

BACA JUGA  Bantuan Faskes Terkendala Adminduk

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono mengatakan, jika terbukti ada pelanggaran pidana, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana. Namun jika hal itu tidak terjadi, maka Polisi tidak bisa memasukkan dugaan pernikaan itu ke ranah pidana.

Pihaknya tidak mau gegabah apakah kejadian itu bentuknya pernikahan atau hanya sekedar kumpul-kumpul. “Akan kami dalami apakah dalam acara itu ada pernikahan atau tidak, ada penghulunya atau tidak,” ujar Budi Sartono, Minggu (11/10). 

Salah satu yang didalami adalah kemungkinan adanya pemalsuan identitas atau hanya sekedar lisan dalam kejadian itu. Data-data yang terkumpul nantinya akan ditelaah guna menentukan arahnya kemana. Termasuk juga kemungkinan adanya pelanggaran pidana. (JN01) 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...