Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Perpanjangan Waktu Kredit Proyek Tidak Didukung Addendum Proyek

IMG_0103-3.JPG

SEMARANG, Jowonews.com – PT Bank Jateng melakukan perpanjangan waktu kredit proyek tidak didukung addendum atau keterangan dari pemilik proyek. Langkah PT Bank Jateng itu mengakibatkan tidak terjaminnya hak PT Bank Jateng atas kredit yang telah dicairkan kepada PT AWP sebesar Rp 2 miliar.

Hal itu menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jateng, saat melakukan pemeriksaan atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli. Sebagaimana ditulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng.

LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu Dr Criskuntadi.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan atas berkas kredit kepada PT AWP pada Cabang Jakarta.

Pada tahun 2013 Cabang Jakarta merealisasikan kredit proyek kepada PT AWP senilai Rp 2 miliar berdasarkan perjanjian kredit No.41 tanggal 23 Agustus 2013. Fasilitas ini diberikan untuk jangka waktu delapan bulan terhitung tanggal 23 Agustus 2013 sampai dengan April 2014.

Kredit proyek ini atas dasar perjanjian pemborong No.PJJ.14.10/00/05/2013/097 tanggal 20 Mei 2013. Berdasarkan perjanjian ini, PT AWP mendapatkan pekerjaan dari PT Angkasa Pura II (Persero)/PT AP II untuk mengerjakan Lansekap dan Area Parkir Umum Serta Pool Taxi Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II-Palembang.

Dengan kontrak senilai Rp 4.240.048.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender. Terhitung tanggal BA Serah Terima lahan, atau dari 14 Agustus 2013 sampai dengan 10 Februari 2014.

Berdasarkan pemeriksaan atas database kredit, diketahui bahwa per 31 Juli 2014 masih terdapat saldo debet atas kredit tersebut sebesar Rp 2 miliar dengan tingkat kolektibilitas 1 (lancar). Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas kredit tersebut belum lunas. Meskipun seharusnya telah jatuh tempo pada tanggal 23 April 2014.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa sampai dengan tanggal 6 Oktober 2014 (saat pemeriksaan lapangan), fasilitas kredit tersebut telah mengalami tiga kali perpanjangan masa kredit, dengan penjelasan sebagai berikut.

Perpanjangan pertama dilakukan berdasarkan addenduk kredit No.003/ADD/PK/036/2014 tanggal 22 April 2014. Berdasarkan perjanjian ini, jangka waktu kredit proyek diperpanjang dua bulan terhitung tanggal jatu tempo perjanjian awal. Dengan demikian jangka waktu kredit akan berakhir pada tanggal 23 Juni 2014.

Perpanjangan kedua dilakukan berdasarkan addendum kredit No.004/ADD/PK/036/2014 tanggal 20 Juni 2014. Berdasarkan perjanjian ini, jabgka waktu kredit proyek diperpanjang tiga bulan terhitung tanggal jatuh tempo perpanjangan pertama. Dengan demikian jangka waktu kredit akan berakhir tanggal 23 September 2014 (batas waktu penyelesaian proyek ditambah kelonggaran waktu maksimal tiga bulan).

Sedangkan perpanjangan ketiga dilakukan berdasarkan addenduk kredit No 005/ADD/PK/036/2014 tanggal 22 September 2014. Berdasarkan perjanjian ini jangka waktu kredit proyek diperpanjang tiga bulan terhitung tanggal jatuh tempo perpanjangan kedua. Dengan demikian, jangka waktu kredit akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2014. (Batas waktu penyelesaian proyek ditambah kelonggaran waktu maksimal tiga bulan).(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...