Jowonews

Logo Jowonews Brown

Persidangan Perkara di Kudus Paling Tinggi Oktober 2015

KUDUS, Jowonews.com – Persidangan pelanggaran lalu lintas selama 2015 di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, tercatat paling tinggi mencapai 3.528 perkara yang terjadi selama Oktober 2015.

“Sementara yang paling rendah terjadi pada bulan Juli hanya 985 perkara yang disidangkan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Nor Azizi di Kudus, Kamis (14/1).

Adapun total kasus yang disidang selama 2015 sebayak 30.997 kasus.

Jumlah tersebut, masih lebih tinggi dibandingkan dengan kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan selama 2014 sebanyak 29.525 kasus.

Adapun jenis pelanggaran yang paling sering terjadi, yakni tidak mampu menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) serta tidak memakai helm.

Pelanggaran lainnya, tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas, tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pasal yang dikenakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, yakni pasal 293 ayat (2) Undang-undang nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 Dari tingkat usia, pelanggaran yang terjadi hampir merata untuk usia dewasa hingga tua.

 Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, sosialisasi tertib lalu lintas kepada masyarakat, terutama pelajar perlu ditingkatkan.

 Selain itu, sosialisasi tertib lalu lintas juga perlu dilakukan hingga ke daerah pelosok, agar masyarakat benar-benar memahami Undang-undang nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk sanksinya. (JN04/JN03)

BACA JUGA  Angka Pengangguran di Kudus Alami Penurunan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...