Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Perubahan Pergub Diminta Biro Binsos

SEMARANG, Jowonews.com – Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 6 tahun 2011 menjadi Pergub nomor 12 tahun 2011 dalam sistem bantuan sosial (bansos) kemasyarakatan 2011 yang baru-baru ini menjadi kasus korupsi dan menjerat Joko Mardiyanto dan Joko Soeryanto dilakukan untuk mendapat kemudahan bagi pengajuan proposal.

Perubahan yang berdampak pada penghilangan syarat diketahuinya camat atau lurah atas proposal bansos yang diajukan dimaksudkan untuk penyerderhanaan. Hal tersebut disampaikan oleh mantan Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Prasetyo Aribowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/11).

“Dasar pemikiran perubahan Pergub karena penyederhanaan,” kata Prasetyo.

Pergub nomor 6 tersebut, sambung Prasetyo, terbit pada Februari sementara nomor 12 pada pertengahan Maret. Perubahan telah dilakukan atas usulan pemrakarsa yakni Biro Binsos. Usulan perubahan Pergub, digodok dan dievaluasi untuk kemudian diajukan ke gubernur lewat asisten pemerintahan.

“Perbedaan kedua Pergub, nomor 6 mengatur lembaga yang belum berstatus badan hukum atau terdaftar harus diketahui Camat dan Lurah. Pada Pergub 12, hanya perseorangan saja yang perlu diketahui camat dan lurah. Kami hanya melihat secara legal draftingnya. Sepanjang ada verifikasi, ada langkah pemeriksaan. Legal drafting soal sinkronisasi dan adminitrasi, apakah rancangan bertentangan dengan ketentuan di atasnya atau kepentingan umum. Dan tata naskah soal rumusan serta multitafsirnya, ” kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ari Widodo.

Prasetyo menambahkan, Sesuai Permendgari nomor 59/ 2010 tentang pengelolaan keuangan daerah, kata dia, diamanatkan, bansos bisa diberikan ke masyarakat. Penyalurannya, harus melwati verfikasi adminitratif dan lapangan.

“Pergub sendiri tidak dialokasikan anggaran verifikasi baik adminitrasi atau lapangan. Menurut kami itu upaya menyerdahanakan tapi lebih memudahkan. Harusnya setidaknya ada ongkos-lah (untuk cek ke lapangan),” imbuhnya.

BACA JUGA  5 Terpidana Bansos Dihadirkan Dalam Sidang Duo Joko

Sementara itu, terkait SK tim pengkaji proposal, saksi mengatakan, sebagian masuk ke Biro Hukum dan langsung Sekda. SK ditandatangani Sekda dan  terbit 2 februaru 2011 bersamaan dengan Pergub 6/ 2011.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh saksi Budi Santoso, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jateng. Mantan Kabiro Binsos sejak 1 April 2009 sampai 1 April 2011 itu mengatakan, SKPD bansos dikelola Sekretariat Daerah dengan dipimpin Sekda.

“Tidak ada ketentuan Binsos sebagai penyalur bansos. Sesuai pergub 5/2009, Binsos bertugas atas perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial, tanggulangan bencana, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan. Tidak ada tugas Binsos menyalurkan bansos,” katanya.

Ditambahkannya, dalam SK tim pengkaji dibentuk berdasar SK Sekda 460/013.15 yang menyebut jabatan dan nama orangnya.

“Semua dibentuk Biro Hukum. Tugas tim pengkaji tidak secara eksplisit disebutkan. Tapi tegasnya bertugas, mengkaji proposal penyaluran dana bansos. Merencanakan, mengkordinasikan. Tidak ada verifikasi. Tidak ada ketentuan verifikasi pengkajian proposal. Selaku penasehat, kami hanya bisa menyarankan agar dilakukan sampling, itupun juga terbatas karena berkaitan tufoksi,” ujar dia.

Diakuinya, perubahan Pergub terjadi atas desakan dewan, eksekutif dan masyarakat. “Masyarakat mengeluhkan sulit atas persyaratan. Atas hal itu pimpinan memerintahkan agar merubah,” katanya.

Kasus korupsi ini melibatkan mantan staf ahli Gubernur Jateng bidang hukum dan politik, Joko Mardiyanto (JM) serta mantan Kabag Kesejahteraan Sosial, Penanggulangan Bencana pada Setda Jateng, Joko Soeryanto (JS) disidang atas perkara dugaan korupsi penyaluran dana bansos. Joko Mardiya to didakwa korupsi saat menjabat sebagai Kabiro Bina Sosial Setda Jateng atau penasehat tim pengakaji bansos, sementara Joko Soeryanto sebagai ketua tim pengkaji proposal.

Korupsi terjadi atas penyaluran dana bansos pada Biro Binsos Jateng tahun 2011. Sesuai Perda nomor 11/ 2010 tentang APBD 2011 dianggarkan dana bansos tahun 2011 Rp 26,9 miliar. Pada Perda 7/ 2011 tentang Perubahan APBD 2011 alokasinya ditambah menjadi Rp 39,8 miliar. Khusus bansos bidang kemasyarakatan yang dikelola Binsos dari sebelumnya Rp 19,5 miliar menjadi 26,9 miliar.

BACA JUGA  Sekda Jateng Akui KPK Tengah Mengawasi Kepala Daerah

Penyimpangan terjadi akibat tidak ada verifikasi serta tidak ada peran tim pengkaji sehingga muncul lembaga pemohon berkali-kali dengan menggunanakan nama LSM. Padahal beberapa LSM tidak ada aktifitasnya. Termasuk diantaranya lima mahasiswa yang mengajukan baik lewat Binsos atau Biro Keuangan.

Atas permohonan itu, proposal tidak dikaji sesuai mestinya dan hanya dilakukan kajian secara adminitrasi. Hal itu karena tim pengkaji tidak mengcek ke lapangan atas kebenaran materiil keberadaan lembaga. Bahkan khusus pemohon lewat Kabiro Keuangan yang sudah menetapkan jumlah nominal dengan nota dinas AS, sama sekali tidak dikaji. Alasannya jalur lewat nota dinas Kabiro Keuangan, merupkana kebijaan pimpinan. Padahal lembaga itu kebanyakan fiktif. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...