SEMARANG, Jowonews.com – Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L.Tanya, menilai perusahaan tidak boleh memanfaatkan situasi darurat COVID-19 seperti saat ini untuk menghindari kewajiban dalam membayar tunjangan hari raya (THR) buruh.
“Keadaan khusus ini tidak boleh dimanfaatkan oleh yang mampu untuk menghindari kewajiban,” katanya di Semarang, Senin.
Menurut dia, kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada buruh dalam kondisi kedaruratan semacam ini cukup kasuistis.
Untuk menentukan suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, kata dia, bisa dibuktikan melalui mekanisme di Dinas Tenaga Kerja.
“Kalau memang nanti diputuskan tidak mampu, maka kewajibannya hilang,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, di masa seperti sekarang ini perlu adanya konsensus antara pengusaha, buruh dan pemerintah.
“Harus ada konsensus antara pengusaha dan buruh dalam situasi perekonomian yang khusus saat pandemi Corona ini,” katanya. (jwn5/ant)
Perusahaan Diingatkan Tidak Jadikan Pandemi Corona Alasan Hindari Bayar THR
Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!
Baca juga berita lainnya...
Arti Mimpi Istri Selingkuh Menurut Primbon Jawa
21 November 2024
Menyelami Sejarah Manusia Purba di Situs Sangiran yang Diakui UNESCO
21 November 2024