JAKARTA, Jowonews.com – Pemerintah Indonesia menetapkan pemutakhiran (update) peta Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016.
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/7), mengatakan terdapat beberapa perubahan dan penyempurnaan atas perkembangan hukum internasional juga penetapan batas maritim dengan negara tetangga dalam pemutakhiran peta NKRI 2017.
“Ada beberapa faktor kenapa harus diubah, yakni perjanjian perbatasan yang baru ditandatangani Indonesia dan Singapura yang sudah diratifikasi DPR,” katanya.
Perjanjian batas maritim Indonesia dan Filipina, mengenai zona ekonomi eksklusif yang tumpang tindih di Laut Sulawesi dan Laut Mindanao juga telah disepakati bersama dan diratifikasi.
“Tinggal diberlakukan dalam waktu yang tidak lama lagi,” katanya.
Ada perubahan penamaan laut di area perbatasan Indonesia-Vietnam. Jika semula perairan di bagian utara Pulau Natuna itu bernama ‘Laut China Selatan’, maka kini ditulis menjadi ‘Laut Natuna Utara’. Di area ini pula, biasanya polisi air dari TNI AL atau Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan nelayan asing yang melakukan aktivitas pencurian ikan.
Lalu, mengapa nama perairan itu diubah?
“Tujuannya untuk menyamakan data. Sejak tahun 1970-an, eksplorasi migas di sana telah menyebut sebagai ‘Natuna Utara’, ‘Northeast Natuna’. Sebelumnya, kami eksplorasi di sana dan di data namanya seperti itu. Sementara, pada kenyatannya namanya malah sering disebut Laut China Selatan, kan jadi bingung,” ujar Havas
Pemutakhiran peta NKRI juga mengimplementasikan keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional berdasarkan kasus sengketa Laut China Selatan antara China dan Filipina.
“Keputusan itu memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau atau karang kecil di tengah laut yang bukan bagian negara kepulauan tidak berhak atas 200 mil laut ZEE (zona ekonomi eksklusif),” katanya.
Perubahan juga terjadi di Selat Malaka di mana ada penyederhanaan garis batas guna memudahkan penegakan hukum dan pengawasan laut.
“Dan di kawasan dekat Indonesia-Singapura itu karena sudah ada garis batas yang jelas, itu perlu dimasukkan dalam peta ‘update’,” katanya.
Havas mengatakan peta NKRI terakhir diperbarui pada 2005 lalu. Menyusul perkembangan yang ada terkait sejumlah perundingan perbatasan dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pemutakhiran peta NKRI.
“Memang kita perlu ‘update’ terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan ‘update’ juga batas yang sudah disepakati. Ini supaya masyarakat internasional mengetahui kalau lewat dia paham itu wilayah mana,” katanya.
Penetapan pemutakhiran peta NKRI dilakukan oleh 21 perwakilan kementerian/lembaga terkait yakni Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Polri, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, LIPI, BPPT dan BMKG.
Kemenko Kemaritiman segera menyebar pemutakhiran peta NKRI 2017 ke kementerian lain.(jwn4/ant)