Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Petugas Adi Soemarmo Amankan Seorang Penumpang Airfast

BOYOLALI, Jowonews.com – Petugas khusus keamanan di Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah mengamankan seorang calon penumpang pesawat terbang Airfast rute Solo-Timika, Rabu, diduga memberikan keterangan palsu bahwa kardus barang bawaannya berisi bom.

Menurut Komandan Lanud Adi Soemarmo, Kolonel Nav. Agus Priyanto, seorang penumpang Pesawat Airfast yang diamankan oleh petugas bandara yakni Donny Boscho Deikme warga Wamena.

Danlanud menjelaskan yang bersangkutan diamankan oleh petugas saat melakukan “chek in” hendak naik pesawat Airfast tujuan Timika, sekitar pukul 06.15 WIB.

Menurut dia, kejadian tersebut berawal seorang penumpang alumni Universitas Janabadra Yogyakarta hendak naik pesawat Airfast jurusan Timika yang berangkat dari Bandara Adi Soemarmo pada pukul 07.15 WIB.

Namun, yang seorang penumpang tersebut saat chek in ketika ditanya oleh petugas apa isi kardus bawaannya. Dia mengatakan bahwa isinya bom.

Petugas di bandara langsung menindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat keamanan bandara untuk mengamankan yang berangkutan untuk diperiksa.

“Penumpang ini, maksudnya bercanda dengan petugas bandara, tetapi dia tidak pada tempatnya. Dia kemudian langsung diamankan untuk diperiksa di Lanud Adi Soemarmo,” ungkap Danlanud.

Menurut dia, peristiwa tersebut memang baru sekali terjadi di wilayah Adi Soemarmo, tetapi hal ini sempat mengagetkan para petugas bandara.

Namun, petugas setelah melakukan pemeriksaan ternyata isi kardus yang dibawa oleh yang bersangkutan sejumlah pakain miliknya dan tidak ditemukan sama sekali adanya bahan peledak atau bom.

Masyarakat masih meremehkan hal-hal seperti itu, padahal di dalam Undang Undang Penerbangan lumayan berat dalam memberikan keterangan palsu yang dapat membahayakan jiwa orang lain.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan sesuatu yang dapat membahayakan orang lain, baik melalui pesawat terbang maupun media udara.

BACA JUGA  Lagi, Jakarta Diguncang Ledakan ! - Tim Gegana Amankan Lokasi Kejadian

“Pewasat Terbang Airfast ini cateran Perusahaan Freeport yang mengambil rute Halim Perdanakusuma Jakarta-Adi Soemarmo-Makassar-Timika. Airfast biasanya untuk membawa para pekerja dari Freeport,” tuturnya.

Menurut dia, pelaku tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 437 Undang Undang tentang Penerbangan, yakni setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

“Penumpang ini, padahal maksudnya bercanda kepada petugas bandara, dan dia kini harus berurusan dengan hukum,” imbuhnya.

Menurut dia, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Markas Lanud Adi Soemarmo, dia kemudian dilimpahkan ke Polres Boyolali untuk diproses hukum.  (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...