Jowonews

Logo Jowonews Brown

Pilkada 17 Daerah Jateng Dihentikan Sementara

Joko Purnomo KPU Jateng. (Foto : IST)
Joko Purnomo KPU Jateng. (Foto : IST)
Joko Purnomo KPU Jateng. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Persiapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) secara langsung di 17 kabupaten kota Jateng dihentikan sementara. Selain masih dalam tahapan tinjauan ulang terhadap RUU Pilkada via DPR, masalah penggunaan dana persiapan pemilu turut menjadi alasan persiapan ttersebut divakumkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo mengatakan, penghentian sementara tersebut salah satunya masalah penggunaan anggaran yang sudah masuk dalam APDB 2014. Beberapa kabupaten kota yang telah memiliki anggaran pilkada langsung terpaksa harus dihentikan pasca pilkada via DPRD menang dalam voting.

“Salah satu alasan dihentikan sementara karena ditahun anggaran ada 2014 ada beberapa kabupaten kota yang anggarannya sudah tersedia, agar tidak dibelanjakan dulu. Jangan sampai belanja, tapi hasil belanjanya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena pilkada melalui apa belum jelas,” ungkap Joko saat dihubungi wartawan, Rabu (1/10).

Joko menginformasikan, jika nanti tetap dilaksanakan secara langsung, tidak menjadi persoalan meski persiapan harus diundur. Evfektivnya, persiapan masih bisa dilaksanakan pada November 2015 dengan Kota Pekalongan dan Kota Semarang yang lebih dulu melakukan persiapan sesuai dengan akhir masa jabatan.

“Meski mundur tidak masalah, karena jauh-jauh hari sebelumnya ada tahapan yang sudah dilaksanakan. Dan tahapan juga blm ada yang terlewatkan, karena pemungutan suara baru bisa dilaksanakan pada 2015. Tahapan penyelenggara yang cepat di bulan Noember. Jadi masih ada waktu untuk menyiapkan,” imbuhnya.

Berbagai pertanyaan dari masy mengenai posisi KPU terhadap pilkada via DPR, sikapnya adalah pada posisi tidak mendukung atau menolak. “Tapi melakukan tugas, karena KPU pelaksana undang-undang,” tandasnya.

Hal serupa dinyatakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng. Bawas mengambil sikap untuk menunggu sampai sahnya UU Pilkada setelah ditanda tangani Presiden atau setelah 30 hari dari ketukan DPR. Persiapan rekruitmen dan pengawasan pilkada di 17 kabupaten kota terpaksa ditunda.

BACA JUGA  Program Infrastruktur Ganjar Terganjal Konflik AKD DPRD Provinsi

“Karena menurut undang-undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, tugas pengawas adalah mengawasi tahapan teknis yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan kabupaten kota. Dengan mereka menunda tahapan, otomatis kita juga pending pengawasan tahapan,” ungkap Koordinator Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo.

Bawaslu Jateng, lanjut Teguh, masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan laporan pilpres dan pileg secara detail dan gambalng. “Jadi kita masih bayak yang harus diseslesaikan dan dikerjakan,” tutupnya. (AS-JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...