Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Pilkada Usai, Pemkot Tetap Proses Istri Anung

SOLO,Jowonews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap akan memproses kasus netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjerat istri calon walikota (Cawali) Anung Indro Susanto, Sri Subakti, meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah usai.

Kepala Inspektorat Kota Solo, Untara mengatakan, pihaknya sudah menerima surat rekomendasi yang dikirimkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sri Subakti. Langkah selanjutnya, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu rekomendasi tersebut dan selanjutnya menunggu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memulai proses pemanggilan.

“Tetap akan kami proses meski Pilkadanya sudah lewat, tapi kan pelanggarannya terjadi sebelum itu. Dulu juga pernah ada kasus seperti ini dan tetap kita proses. Segera kita lakukan pemanggilan tapi tunggu BKD, karena surat rekomendasi ini dilayangkan untuk (Pj) Walikota dan BKD,” ujarnya, saat ditemui di Balaikota Solo, Kamis (10/12).

Untara menambahkan, dasar dari pemeriksaan tersebut memang didasarkan pada rekomendasi Panwaslu. Mengingat mereka merupakan lembaga yang berwenang di lapangan. Meski di sisi lain, pihaknya juga memonitor dan pro aktif memantau PNS yang ada selama pelaksanaan Pilkada.

“Namun, untuk memprosesnya tetap butuh rekomendasi dari Panwaslu,” ujarnya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Walikota Solo, Budi Suharto mengatakan, meski telah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu namun berarti pihaknya langsung serta merta menjatuhkan sanksi. Namun akan melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu.

“Pada gilirannya memang harus diuji sampai pada BKD dan Inspketur terlebih dulu sebelum menjatuhkan sanksi. Misalnya mengkonfirmasi yang bersangkutan tentang adanya sejumlah indikasi. Artinya bukan kita tidak menghormati lembaga panwas, tapi kita kan punya otoritas. Jadi jika ada anak buah yang dilaporkan secara internal kita juga berkewajiban untuk menguji kebenaran laporan itu,” paparnya.

BACA JUGA  KPU Jateng Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 21 Kabupaten/Kota

Karena itu, pihaknya akan meminta BKD dan Inspektur untuk segera melakukan klarifikasi dengan memanggil yang bersangkutan. “Dibuktikan, semata-mata jangan sampai ada fitnah. Meski tidak ada batasan waktu untuk memprosesnya, namun pada prinsipnya kita punya komitmen untuk menyelesaikannya secepatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Solo, Sri Sumanta mengatakan, pihaknya bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memutuskan dua kesepakatan terkait dugaan pelanggaran tahapan Pilkada yang dilakukan Sri Subakti.

“Istri Pak Anung (Sri Subakti) terbukti melanggar UU No. 5/2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara,Red). Sebab, saat kami mintai klarifikasi, dia mengakui jika memperkenalkan diri sebagai istri calon wali kota Solo nomor urut satu saat menghadiri pengajian di Masjid Darul Ma’arif, Semanggi, Pasar Kliwon 30 November lalu,” katanya.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Sri Subakti juga mengakui jika ia meminta doa restu kepada peserta pengajian. “Meskipun mengaku hanya diundang, tetapi statusnya sebagai PNS di instansi pemerintah tetap melekat. Seharusnya, dia tetap menjaga netralitasnya meskipun suaminya adalah calon walikota Solo,” ujarnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...