SEMARANG,Jowonews.com – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang yang rencananya akan dilaksanakan 9 Desember 2015, berpotensi mundur. Dikarenakan, hingga Jumat (24/7), hanya DPC PDI Perjuangan yang siap mengusung calonnya dengan berbekal rekomendasi partai.
Sementara calon lain, belum ada yang secara resmi memiliki kejelasan atas rekoemendasi untuk maju dalam persaingan merebutkan pucuk pimpinan di Pemerintahan Kota Semarang itu.
“Pendaftaran calon dibuka 26-28 Juli, tapi hingga kini baru bakal calon dari PDI Perjuangan, Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu yang siap mendaftar dengan bekal rekomendasi partai. Jika nanti hinga akhir pendaftaran hanya ada satu calon yang mendaftar, besar kemungkinan akan ada penambahan waktu pendaftaran dari KPU dan akhirnya memiliki potensi mundur hingga Pilkada serentak 2017,” kata BS Wirawan, Koordinator Komite Pendidikan Anti-Korupsi (KPAK) Jateng.
“Jika parpol atau gabungan parpol tidak mendaftarkan pasangan calon wali kota-wakil wali kota di KPU hingga batas waktu perpanjangan masa pendaftaran selesai pada 31 Juli, menurutnya dapat mengancam Pilwalkot Semarang ditunda hingga tahun 2017,” tambahnya.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono ketika dikonfirmasi mengatakan, sesuai tahapan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota di PKPU Nomoer 2 Tahuan 2015, pendaftaran pasangan calon bakal wali kota dan wakil wali kota dari patai politik dibuka mulai tanggal 26-28 Juli, pukul 08.00-16.00 WIB.
Dirinya tak menampik kemungkinan adanya potensi parpol dan gabungan parpol yang tak mendaftarkan calonnya sesaui jadwal yang telah ditetapkan.
Dijelaskan, ada salah satu revisi dari PKPU Nomer 12 tahun 2015 Pasal 89 ayat 1 yang menyebutkan bahwa, jika dalam tiga hari masa pendaftaran, hanya ada pendaftar kurang dari dua atau tidak ada yang mendaftarkan sama sekali, maka masa pendaftaran diperpanjang tiga hari yaitu tanggal 29-31 Juli.
Seandainya dalam masa perpanjangan tiga hari itu tetap tidak ada yang mendaftar atau kurang dari dua pasangan calon, maka pemilihan kepala daerah gubernur/bupati/wali kota ditunda secara keseluruhan pada pemilu serentak berikutnya di tahun 2017.(JN01)