Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

PK dan Pasangannya Otaki Perampokan

image
Ilustrasi

DEMAK, Jowonews.com – Benar kata pepatah, kalau cinta itu buta. Karena rasa cinta, orang bisa berbuat apa saja. Sepertu yang dilakukan sepasang kekasih, Puji Noviana alias Rere (23), warga Ganefo, Kecamatan Mranggen, Demak dengan Bekti Nugroho Noto Susanato (23), warga Desa Kalitengah, Kecamatan Mranggen, Demak.

 

Keduanya diduga menjadi otak perampokan terhadap Sapto (51), warga Desa Batursari Kecamatan Mranggen, Demak, pada Minggu sekitar pukul 01.30 dini hari. Peristiwanya terjadi di Jl.Raya Desa Pilangsari. Tepatnya antara Desa Onggorawe-Mranggen.

 

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka dibantu ZM (17), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Demak. Motifnya diduga cemburu buta antara Bekti kepada korban Sapto. Pasalnya korban masih sering menghubungi Rere. Padahal, Rere sudah menjadi kekasih Bekti.

 

Kapolres Demak AKBP R Setijo Nugroho, melalui Wakapolres Demak, Kompol Yani Permana SIK, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah memboncengkan Rere dengan sepeda motornya, yang bekerja sebagai PK  (pemandu karaoke) freelance. Saat itu, perjalanan dari arah Onggorawe menuju Mranggen.

 

Sampai di lokasi kejadian, korban dicegat dua pelaku lainnya yakni Bekti dan ZM yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H-3053-LJ. Dibawah ancaman pisau, kedua pelaku merampas sepeda motor Yamaha  Mio nopol H-4409-BU yang dikendarai korban bersama Rere.

 

Selain itu pelaku juga merampas tablet merek Advan, jam tangan QnQ, charger Samsung, handphone, dan tas coklat kecil.

 

Usai melakukan perampasan kedua pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah Mranggen. Yang membuat kasus ini terkuak, adalah usaha Rere yang kemudian ikut-ikutan kabur melarikan diri. Sadar bahwa Rere juga komplotan rampok yang menjebaknya, korban langsung mengejar Rere dan berhasil menangkapnya.

BACA JUGA  Dibakar Cemburu, Seorang Pria Bunuh Mantan Istri

Setelah diserahkan ke petugas, Rere akhirnya bernyanyi, hingga petugas berhasil menangkap Bekti dan ZM di tempat persembunyiannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketika tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Demak.

 

“Mereka kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena terbukti berkomplot melakukan perampokan terhadap korban,” jelas Yani didampingi Kasubbag Humas AKP Zamroni. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...