Jowonews

Logo Jowonews Brown

PLTU Batang, Pemerintah Gunakan Konsinyasi

pltuBATANG, Jowonews.com –  Proses pembebasan sisa lahan PLTU Batang seluas 12,5 hektar terus dikebut. Pemerintah memutusukan untuk menggunakan cara konsinyasi untuk menyelesaikan pembebasan lahan.

Pekan lalu, Pemerintah Pusat telah menitipkan uang sebesar Rp 12,2 Miliar di Pengadilan Negeri Batang sebagai bagian dari proses konsinyasi. Dengan langkah ini, para pemilik sisa lahan diminta untuk segera mengambil uang pengganti ke pengadilan.

Sebelumnya, sejumlah warga di tiga desa, yakni Karanggeneng, Ujungnegoro, dan Ponowareng, telah setuju untuk melepas tanahnya seluas 3 hektar kepada negara. Sesuai perhitungan tim penaksir yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), harga tanah di lokasi PLTU ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per meter persegi.

Namun, dalam pembebasan terhadap 3 hektar lahan milik warga tersebut ada pemilik tanah yang setuju dengan harga Rp 88 ribu per meter persegi. Saat ini, sisa lahan warga yang belum dibebaskan seluas 9,5 hektar.

“Bagi pemilik lahan yang tidak setuju, eksekusi terhadap lahan mereka akan tetap dilakukan. Ini sudah sesuai dengan prosedur undang-undang,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasihin saat dihubungi, Senin (12/10).

Nasihin menambahkan, pemerintah berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung pembangunan PLTU Batang. Proyek yang telah diresmikan Presiden Jokowi ini tidak mungkin berhenti, karena dampak ekonominya akan sangat positif bagi masyarakat Batang dan Jawa Tengah. Karena itu butuh kesadaraan dan pengertian masyarakat. “Proyek ini akan mendorong lebih banyak investasi dan pertumbuhan ekonomi di Batang. Hal ini perlu dipahami oleh masyarakat,” jelas Nasihin.

Untuk menuntaskan pembebasan sisa lahan PLTU Batang, pemerintah akhirnya menggunakan UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sesuai UU tersebut, negara dapat memaksa warga negara untuk menyerahkan tanahnya yang akan digunakan bagi kepentingan nasional.

BACA JUGA  Pemkab Batang Kucurkan Dana Pilkada Rp 27,5 M

Sebagai bagian dari pelaksanaan UU itu, Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 590/35/2015 tertanggal 30 Juli 2015. SK ini menyangkut persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah sisa lahan seluas 125.146 meter persegi untuk pembangunan PLTU Jateng 2 x 1000 megawatt di Batang.

Terkait SK gubernur tersebut, simpatisan warga yang menolak pembangunan PLTU Batang menggugat Gubernur Ganjar Pranowo ke PTUN Semarang. Namun dalam sidang putusan tanggal 5 Oktober lalu, majelis hakim yang diketuai Ery Elfi Ritonga menolak seluruh materi gugatan warga. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa pelaksanaan SK gubernur telah memenuhi syarat formal.

“Tindakan Gubernur dalam tahapan pembangunan PLTU tidak melanggar hak asasi manusia dan UU pembebasan lahan,” kata hakim Ery dalam sidang.

Seperti diketahui, pembangunan proyek PLTU Batang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 28 Agustus 2015. Presiden menyatakan bahwa proyek PLTU Batang memiliki peran sentral dalam pemenuhan listrik di Jawa dan Bali.

“Proyek PLTU yang dibangun hasil kerjasama pemerintah dan swasta dengan nilai investasi lebih dari 4 miliar dolar AS ini menjadi bukti bahwa pemerintah bisa menyelesaikan masalah dan memberikan jalan penyelesaikan masalah investasi,” kata Presiden.

Pembangunan PLTU Batang menggunakan teknologi Jepang yang ramah lingkungan serta teknologi Ultra Super Critical Boiler, Flue Gas Desulphurization (FGD), Multiple Difuser in Water discharge yang sangat efisien. Penggunaan teknologi tersebut sangat banyak mengurangi emisi dan lebih baik dari standar lingkungan. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...